Segala puji bagi Allah سبحانه وتعلى, salam dan salawat kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم serta shahabat-shahabat beliau.
Dalil tentang keutamaan 10 hari pertama di bulan Dzulhijjah :
1. Firman Allah سبحانه وتعلى
وَالْفَجْر وَلَيَالٍ عَشْر الفجر
“Demi fajar dan malam yang sepuluh” (QS. Al Fajr :1-2)
Sebahagian besar ahli tafsir menafsirkan bahwa makna “Malam yang sepuluh” adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Dan sumpah Allah سبحانه وتعلى atas waktu tersebut menunjukkan keagungan dan keutamaannnya (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 4:535 dan Zaadul Maad 1:56)
2. Diriwayatkan dari shahabat Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda :
“Tidak ada hari-hari yang di dalamnya amalan yang paling dicintai oleh Allah kecuali hari-hari ini, yaitu sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah” Para shahabat bertanya “Wahai Rasulullah, apakah amal-amal shalih pada hari-hari tersebut lebih dicintai oleh Allah dari pada jihad fii sabilillah ?” Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda : ”Ya, kecuali seseorang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya kemudian tidak kembali dari jihad tersebut dengan sesuatu apapun” (HR. Bukhari)
3. Dan diriwayatkan dari Imam Ahmad -rahimahullah- dari Ibnu Umar dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda :
Tidak ada hari-hari yang lebih agung dan amal shalih yang lebih dicintai oleh Allah padanya, melebihi sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, maka perbanyaklah pada hari itu tahlil لا إله إلا الله, Takbir الله أكبر dan Tahmid الحمد لله
4. Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Qurath Radhiyallahu Anhu beliau berkata, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda : ”Hari yang paling afdhal / utama (dalam setahun) adalah hari raya qurban (10 Dzuulhijjah)” (HSR. Ibnu Hibban)
5. Jika seseorang bertanya :”Yang manakah yang lebih afdhal sepuluh terakhir di bulan Ramadhan ataukah sepuluh awal bulan Dzulhijjah ?” Imam Ibnul Qayyim –rahimahullah- berkata “Jika dilihat pada waktu malamnya, maka sepuluh terakhir bulan Ramadhan lebih utama dan jika dilihat waktu siangnya, maka sepuluh awal bulan Dzulhijjah lebih utama” (Lihat Zaadul Ma’ad 1:57)
Amalan Yang Disyariatkan Pada Hari-hari Tersebut
1. Melaksanakan ibadah haji dan umrah. Kedua ibadah inilah yang paling utama dilaksanakan pada hari-hari tersebut, sebagaimana yang ditunjukkan dalam hadits, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda : ”Umrah yang satu ke umrah yang lainnya merupakan kaffarat (penghapus dosa-dosa) diantara keduanya, sedang haji mabrur, tidak ada balasan baginya kecuali Syurga” (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Berpuasa pada hari-hari tersebut atau beberapa hari diantaranya (sesuai kesanggupan) terutama pada hari Arafah (9 Dzulhijjah). Tidak diragukan lagi bahwa ibadah puasa merupakan salah satu amalan yang paling afdhal dan salah satu amalan yang dilebihkan oleh Allah سبحانه وتعلى dari amalan-amalan shalih lainnya, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Rasululllah صلى الله عليه وسلم bersabda :
“Tidaklah seseorang berpuasa satu hari di jalan Allah melainkan Allah akan menjauhkan wajahnya dari Neraka (karena puasanya) sejauh 70 tahun perjalanan” (HR. Bukhari dan Muslim) Khusus tentang puasa Arafah, diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda” Berpuasa di hari Arafah ( 9 Dzulhijjah ) menghapuskan dosa tahun lalu dan dosa tahun yang akan datang”
3.Memperbanyak takbir dan dzikir pada hari-hari tersebut. Sebagaimana firman Allah سبحانه وتعلى :
…وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ
“…Supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan..” (QS. Al Hajj: 28)
Tafsiran dari “Hari-hari yang telah ditentukan” adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah . Oleh kerena itu para ulama kita menyunnahkan untuk memperbanyak dzikir pada hari-hari tersebut. Dan penafsiran itu dikuatkan pula dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas secara marfu’ :
“…maka perbanyaklah tahlil, takbir dan tahmid pada hari-hari tersebut” (HSR. Ath Thabrany)
Dan diriwayatkan bahwa Ibnu Umar dan Abu Hurairah Radiyallahu Anhu ketika keduanya keluar ke pasar pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah mereka berdua berakbir, maka orang-orang pun ikut berakbir sebagaimana takbir mereka berdua (R. Bukhari) Dan Ishaq bin Rahowaih –rahimahullah- meriwayatkan dari para ahli fiqh dari kalangan tabi’in bahwa mereka –rahimahumullah- mengucapkan pada hari-hari tersebut :
اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ اللهُ أَكْبَرُ َاللهُ أَكْبَرْ وَللهِ الْحَمْدُ
Disunnahkan mengangkat suara saat bertakbir, baik ketika di pasar, rumah, jalan, masjid dan tempat-tempat lainnya, Allah سبحانه وتعلى berfirman :
…وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ...
“…Dan hendaklah kalian mengagungkan Allah (dengan berakbir kepadaNya) atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu…” (QS. Al Baqarah :185).
Namun perlu diperhatikan bahwa takbir tidak boleh dilakukan secara berjama’ah yaitu berkumpul-kumpul lalu bertakbir secara serempak, karena hal tersebut tidak pernah dikerjakan oleh para ulama salaf, namun hendaknya setiap orang bertakbir, bertahmid dan bertasbih dengan apa saja yang mudah baginya secara sendiri-sediri. Dan cara seperti ini berlaku pula pada seluruh jenis dzikir dan do’a.
4. Bertaubat dan menjauhi kemaksiatan serta seluruh dosa agar mendapatkan maghfirah dan rahmat dari Allah سبحانه وتعلى. Hal ini penting dilakukan karena kemaksiatan merupakan penyebab ditolaknya dan jauhnya seseorang dari rahmat Allah سبحانه وتعلى, sebaliknya ketaatan merupakan sebab kedekatan dan kecintaan Allah سبحانه وتعلى kepada seseorang. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda : ”Sungguh Allah itu cemburu dan kecemburuan Allah apabila seseorang melakukan apa yang Allah haramkan atasnya” (HR. Bukhari dan Muslim)
5. Memperbanyak amalan-amalan shalih berupa ibadah-ibadah sunnat seperti shalat, jihad, membaca Al Qur’an, amar ma’ruf nahi munkar dan yang semacamnya. Karena amalan tersebut akan dilipatgandakan pahalanya jika dilakukan pada hari-hari tersebut, hingga ibadah yang kecil pun jika dilakukan pada hari-hari tersebut akan lebih utama dan lebih dicintai oleh Allah سبحانه وتعلى dari pada ibadah yang besar yang dilakukan pada waktu yang lain. Contohnya, jihad, yang merupakan seutama-utama amal, namun akan dikalahkan oleh amal-amal shalih yang dilakukan pada sepuluh hari pertama bulah Dzulhijjah, kecuali orang yang mendapat syahid.
6. Disyariatkan pada hari-hari tersebut bertakbir di setiap waktu, baik itu siang maupun malam, terutama ketika selesai shalat berjama’ah di masjid. Takbir ini dimulai sejak Shubuh hari Arafah (9 Dzulhijjah) bagi yang tidak melaksanakan ibadah haji, sedang bagi jama’ah haji maka dimulai sejak Zhuhur hari penyembelihan (10 Dzulhijjah) Adapun akhir dari waktu bertakbir adalah pada hari terakhir dari hari-hari Tasyrik (13 Dzulhijjah)
7. Memotong hewan qurban (Udhiyah) bagi yang mampu pada hari raya qurban (10 Dzulhijjah) dan hari-hari Tasyrik (11-13 Dzulhijjah). Hal ini merupakan sunnah bapak kita Ibrahim Alaihissalam ketika Allah سبحانه وتعلى mengganti anak beliau dengan seekor sembelihan yang besar. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم berqurban dengan dua komba jantan yang keduanya berwarna putih bercampur hitam dan bertanduk, Beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri sambil membaca basmalah dan bertakbir
Bagi orang yang berniat untuk berqurban hendaknya tidak memotong rambut dan kukunya sampai dia berqurban, diriwayatkan dari Umu Salamah, Rasulullah bersabda:
“Jika kalian telah melihat awal bulan Dzulhijjah dan salah seorang diantara kalian berniat untuk menuyembelih hewan qurban maka hendaknya dia menahan rambut dan kukunya” Diriwayat lain disebutkan:”Maka janganlah dia (memotong) rambut dan kuku-kukunya sehingga dia berqurban”.
Kemungkinan larangan tersebut untuk menyerupai orang yang menggiring (membawa) qurban sembelihan saat melakukan ibadah haji, sebagaimana firman Allah سبحانه وتعلى :
...وَلاَ تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ...
“…Dan janganlah kamu mencukur kepalamu sebaelum qurban sampai di termpat penyembelihannya…” (QS. Al Baqarah :196).
Namun demikian tidak mengapa bagi orang yang akan berqurban untuk mencuci atau menggosok rambutnya meskipun terjatuh sehelai atau beberapa helai dari rambutnya.
8. Melaksanakan shalat ‘Ied berjama’ah sekaligus mendengarkan khutbah dan mengabil manfaat darinya, yaitu sebagai hari kesyukuran dan untuk mengamalkan kebaikan. Karenanya janganlah seseorang menjadikan hari ‘Ied untuk berbuat kejahatan dan kesombongan. Serta jangan pula menjadikannya sebagai kesempatan untuk bermaksiat kepada Allah سبحانه وتعلى dengan mendengarkan nyanyian-nyanyian, alat-alat yang melalaikan(seperti alat-alat musik) minuman keras dan yang semacamnya. Karena perbuatan-perbuatan seperti itu bisa menjadi penyebab terhapusnya amal-amal shalih yang telah dikerjakan pada sepuluh hari pertama bulan tersebut .
Dari seluruh yang telah dipaparkan dan dijelaskan di atas maka sudah sepantasnya bagi setiap muslim dan muslimat untuk memanfaatkan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah ini dengan penuh ketaatan kepada Allah سبحانه وتعلى memperbanyak dzikir dan syukur kepadaNya, melaksanakan kewajiban-kewajiban dan menjauhi seluruh larangan serta memanfaatkan musim-musim ini untuk menyambut segala pemberian Allah سبحانه وتعلى yang dengannya kita meraih keridhaan-Nya.
Semoga Allah سبحانه وتعلى senantiasa menujuki kita kepada jalan yang lurus dan memberikan taufiq agar kita termasuk orang-orang yang memanfaatkan kesempatan emas seperi ini dengan baik, Amin yaa Rabbal ‘Alamin
-Muh. Yusran Anshar, Lc-
Maraji’ : Risalah Fadhlu Ayyam Al’Asyr Min Dzilhijjah, Asy Syekh Abdulllah bin Abdirrahman Al Jibrin
dikutip dari www.wahdah.or.id
NIAT YANG IKHLAS KARENA ALLAH, KERJA KERAS, TEKUN, ULET, SELALU SEMANGAT, JUJUR DAN BERTANGGUNG JAWAB ADALAH KUNCI SUKSES
Minggu, 30 November 2008
Panduan Iedul Qurban
‘Iedul Qurban adalah salah satu hari raya di antara dua hari raya kaum muslimin, dan merupakan rahmat Allah shubhaana wa bagi ummat Muhammad shallallahu 'alahi wa sallam . Hal inita'ala diterangkan dalam hadits Anas radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: Nabi shallallahu 'alahi wa sallam datang, sedangkan penduduk Madinah di masa jahiliyyah memiliki dua hari raya yang mereka bersuka ria padanya (tahun baru dan hari pemuda /aunul mabud), maka (beliau) bersabda:
“Aku datang kepada kalian, sedangkan kalian memiliki dua hari raya yang kalian bersuka ria padanya di masa jahiliyyah, kemudian Allah menggantikan untuk kalian du a hari raya yang lebih baik dari keduanya; hari ‘Iedul Qurban dan hari ‘Iedul Fitri.” (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasai dan Al-Baghawi, shahih, lihat Ahkamul Iedain hal. 8).
Selain itu, pada Hari Raya Qurban terdapat ibadah yang besar pahalanya di sisi Allah Shubhaanahu wa ta'ala , yaitu shalat ‘Ied dan menyembelih hewan kurban.
Ta’rif (pengertian) Udhiyah
Udhiyah atau Dhahiyyah adalah nama atau istilah yang diberikan kepada hewan sembelihan (unta, sapi atau kambing) pada hari ‘Iedul Adha dan pada hari-hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah) dalam rangka ibadah dan bertaqarrub kepada Allah Shubhaanahu wa ta'ala .
Dalil-dalil Disyariatkannya berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’
a. Dalil Al Qur’an
Firman Allah Shubhaanahu wa ta'ala :
“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah” (QS. Al Kautsar : 2)
Berkata sebahagian ahli tafsir yang dimaksud dengan berqurban dalam ayat ini adalah menyembelih udhiyah (hewan kurban) yang dilakukan sesudah shalat ‘Ied (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 4:505 dan Al Mughni 13:360)
b. Dalil As Sunnah
Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu 'anhu ia berkata:
“Nabi shallallahu 'alahi wa sallam berkurban dengan dua ekor domba jantan yang keduanya berwarna putih bercampur hitam dan bertanduk. Beliau shallallahu 'alahi wa sallam menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri sambil membaca basmalah dan bertakbir” (HR. Bukhari dan Muslim)
c. Dalil Ijma’
Seluruh kaum muslimin telah bersepakat tentang disyariatkannya (Lihat Al Mughni 13:360)
Fadhilah (Keutamaan)
Telah diriwayatkan oleh imam Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Aisyah radhiyallahu 'anha, Bahwa Nabi shallallahu 'alahi wa sallam bersabda bahwa menyembelih ( udhiyah) adalah amalan yang paling dicintai oleh dari anak Adam (manusia) pada hari itu danAllah shubhaana wa ta'ala sangat cepat diterima oleh-Nya sampai diibaratkan, sebelum darah hewan sembelihan menyentuh tanah, namun riwayat ini lemah karena pada sanadnya ada Abu Al Mutsanna Sulaiman bin Yazid dan dia telah dilemahkan olah ulama-ulama hadits) (Lihat Takhrij Misyatul Al Mashobin 1:462)
Walaupun demikian ulama telah bersepakat bahwa berkurban adalah ibadah yang paling utama (afdhal) dikerjakan pada hari itu dan dia lebih utama dari pada sekedar berinfaq.
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata : “Nabi shallallahu 'alahi wa sallam telah melakukan udhiyah,demikian pula para khalifah sesudah beliau. Seandainya bersede-kah biasa lebih afdhal tentu mereka telah melakukannya”. Dan beliau berkata lagi : “Mangutamakan sedekah atas udhiyah akan mengakibatkan ditinggalkannya sunnah Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam ”. ( Al Mughni 13:362)
Hukummya
Hukum Udhiyah adalah Sunnah Muakkadah (sangat ditekankan) bahkan sebagian ulama mewajibkan bagi yang mampu, namun pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan sunnah muakkadah dan dimakruhkan meninggalkannya bagi orang yang sanggup mengerjakannya – Wallahu A’lam-
Imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata :
“Tidak ada khabar yang shahih yang menunjukkan bahwa salah seorang dari shahabat memandang hukumnya wajib”
Hukum sunnah ini bisa menjadi wajib oleh satu dari dua sebab berikut:
-Jika seseorang bernadzar untuk berkurban.
-Jika ia telah mengatakan ketika membeli (memiliki) hewan tersebut: “Ini adalah hewan udhiyah (kurban)” atau dengan perkataan yang semakna dengannya.
Hikmah Qurban
-Taqarrub (pendekatan) kepada Allah shubhaana wa ta'ala
-Menghidupkan sunnah Ibrahim dan semangat pengorbanannya
-Berbagi suka kepada keluarga, kerabat, sahaya dan fakir miskin
-Tanda kesyukuran kepada Allah shubhaana wa ta'ala atas karunia-Nya
Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda :
“Hari-hari ini adalah hari makan dan minum serta berdzikir kepada Allah shubhaana wa ta'ala ” (HR. Muslim)
Syarat Hewan yang dijadikan Udhiyah
Udhiyah tidak sah kecuali pada unta, sapi dan kambing :
1. Unta minimal 5 tahun
2. Sapi minimal 2 tahun
3. Domba minimal 6 bulan
4. Kambing biasa minimal 1 tahun
Dan tidak mengapa menyembelih hewan yang telah dikebiri, sebagaimana yang telah diriwayatkan dari Abu Rafi radhiyallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam menyembelih dua ekor domba yang berwarna putih bercampur hitam yang sudah dikebiri (HR. Ahmad).Apalagi hewan yang telah dikebiri lebih baik dan lebih lezat.
Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Udhiyah
Merupakan syarat dari udhiyah adalah bebas dari aib/ cacat. Karenanya tidak boleh menyembelih hewan yang memiliki cacat, diantaranya :
1.Yang sakit dan tampak sakitnya
2.Yang buta sebelah dan tampak pecaknya
3.Yang pincang dan tampak kepincangannya
4.Yang sangat kurus sehingga tidak bersumsum lagi
5.Yang hilang sebahagian besar tanduk atau telinganya
6.Dan yang termasuk tidak pantas untuk dijadikan udhiyah adalah yang pecah atau tanggal gigi depannya, yang pecah selaput tanduknya, yang buta, yang mengitari padang rumput namun tidak merumput dan yang banyak kudisnya.
Waktu Penyembelihan
Penyembelihan dimulai seusai shalat ‘Iedul Adha hingga akhir dari hari-hari tasyrik yaitu sebelum terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Dan sebagian ulama memandang waktu terakhir berkurban adalah terbenamnya matahari pada tanggal 12 Dzulhijjah -Wallahu A’lam-
Dari Al Baro’ bin Azib radhiyallahu 'anhu , Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda yang artinya :
“Sesungguhnya yang pertama kali dilakukan pada hari (‘Iedul Adha) ini adalah shalat, kemudian kita pulang lalu menyembelih (udhiyah). Barangsiapa yang melakukan seperti ini maka telah sesuai dengan sunnah kami dan barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka sembelihan itu hanyalah daging untuk keluarganya dan tidak termasuk nusuk (ibadah)” (HR. Bukhari dan Muslim)
Do’a yang dibaca Saat Menyembelih
“ Bismillahi Allahu Akbar” (Dengan nama Allah, Allah Yang Maha Besar)
Dan boleh ditambah :
“Allahumma Hadza Minka Walaka Allahumma Hadza An.......”
Ya Allah, sembelihan ini dari-Mu dan bagi-Mu. Ya Allah sembelihan ini atas nama ……(menyebutkan nama yang berkurban)” (HSR. Abu Daud)
Urutan Udhiyah yang afdhal
1. Seekor unta dari satu orang
2. Seekor sapi dari satu orang
3. Seekor domba dari satu orang
4. Seekor kambing biasa dari satu orang
5. Gabungan 7 orang untuk seekor unta
6. Gabungan 7 orang untuk seekor sapi
Beberapa Hal Yang Berkenaan Dengan Udhiyah
- Jika seseorang menyembelih udhiyah maka amalan itu telah mencakup pula seluruh anggota keluarganya (R. Tirmidzi dan Malik dengan sanad yang hasan)
- Boleh bergabung tujuh orang pada satu udhiyah yang berupa unta atau sapi (HR. Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi)
- Disunnahkan untuk membagi udhiyah menjadi tiga bagian : Sepertiga buat yang berkurban, sepertiga dihadiahkan dan sepertiga disedekahkan.
- Dibolehkan memindahkan hewan kurban ketempat atau negeri lain
- Tidak boleh menjual kulit dan daging sembelihan
- Tidak boleh memberikan kepada penjagal (tukang sembelih) upah dengan daging tersebut dan hendaknya upah dari selainnya (R. Muslim dari Ali radhiyallahu 'anhu )
- Disunnahkan juga bagi yang mampu untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya .
- Barang siapa yang bermaksud untuk berkurban maka dilarang baginya memotong kuku dan rambutnya atau bulu yang melekat dibadannya sejak masuk tanggal 1 Dzulhijjah (HR. Muslim). Namun jika ia memotongnya, maka tidak ada kaffarah (tebusan) baginya namun hendaknya ia beristigfar kepada Allah shubhaana wa ta'ala, dan hal ini tidak menghalanginya untuk berkurban.
-Hendaknya menyembelih dengan pisau, parang (atau sejenisnya) yang tajam agar tidak menyiksa hewan sembelihan
- Seorang wanita boleh menyembelih hewan kurban
Barang siapa yang tidak sanggup untuk berkurban maka ia mendapat pahala –Insya Allah- karena Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam telah berkurban atas namanya dan atas nama kaum muslimin yang tidak mampu untuk berkurban.
Maraji’:
1. Fiqh As Sunnah, Asy Syekh Sayyid Sabiq
2. Al mughni, Imam Ibnu Qudamah Al Maqdisy
3. Ahkamul ‘Iedain, Asy Syekh Ali Hasan Ali Abdul Hamid Al Atsary
“Aku datang kepada kalian, sedangkan kalian memiliki dua hari raya yang kalian bersuka ria padanya di masa jahiliyyah, kemudian Allah menggantikan untuk kalian du a hari raya yang lebih baik dari keduanya; hari ‘Iedul Qurban dan hari ‘Iedul Fitri.” (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasai dan Al-Baghawi, shahih, lihat Ahkamul Iedain hal. 8).
Selain itu, pada Hari Raya Qurban terdapat ibadah yang besar pahalanya di sisi Allah Shubhaanahu wa ta'ala , yaitu shalat ‘Ied dan menyembelih hewan kurban.
Ta’rif (pengertian) Udhiyah
Udhiyah atau Dhahiyyah adalah nama atau istilah yang diberikan kepada hewan sembelihan (unta, sapi atau kambing) pada hari ‘Iedul Adha dan pada hari-hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah) dalam rangka ibadah dan bertaqarrub kepada Allah Shubhaanahu wa ta'ala .
Dalil-dalil Disyariatkannya berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’
a. Dalil Al Qur’an
Firman Allah Shubhaanahu wa ta'ala :
“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah” (QS. Al Kautsar : 2)
Berkata sebahagian ahli tafsir yang dimaksud dengan berqurban dalam ayat ini adalah menyembelih udhiyah (hewan kurban) yang dilakukan sesudah shalat ‘Ied (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 4:505 dan Al Mughni 13:360)
b. Dalil As Sunnah
Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu 'anhu ia berkata:
“Nabi shallallahu 'alahi wa sallam berkurban dengan dua ekor domba jantan yang keduanya berwarna putih bercampur hitam dan bertanduk. Beliau shallallahu 'alahi wa sallam menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri sambil membaca basmalah dan bertakbir” (HR. Bukhari dan Muslim)
c. Dalil Ijma’
Seluruh kaum muslimin telah bersepakat tentang disyariatkannya (Lihat Al Mughni 13:360)
Fadhilah (Keutamaan)
Telah diriwayatkan oleh imam Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Aisyah radhiyallahu 'anha, Bahwa Nabi shallallahu 'alahi wa sallam bersabda bahwa menyembelih ( udhiyah) adalah amalan yang paling dicintai oleh dari anak Adam (manusia) pada hari itu danAllah shubhaana wa ta'ala sangat cepat diterima oleh-Nya sampai diibaratkan, sebelum darah hewan sembelihan menyentuh tanah, namun riwayat ini lemah karena pada sanadnya ada Abu Al Mutsanna Sulaiman bin Yazid dan dia telah dilemahkan olah ulama-ulama hadits) (Lihat Takhrij Misyatul Al Mashobin 1:462)
Walaupun demikian ulama telah bersepakat bahwa berkurban adalah ibadah yang paling utama (afdhal) dikerjakan pada hari itu dan dia lebih utama dari pada sekedar berinfaq.
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata : “Nabi shallallahu 'alahi wa sallam telah melakukan udhiyah,demikian pula para khalifah sesudah beliau. Seandainya bersede-kah biasa lebih afdhal tentu mereka telah melakukannya”. Dan beliau berkata lagi : “Mangutamakan sedekah atas udhiyah akan mengakibatkan ditinggalkannya sunnah Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam ”. ( Al Mughni 13:362)
Hukummya
Hukum Udhiyah adalah Sunnah Muakkadah (sangat ditekankan) bahkan sebagian ulama mewajibkan bagi yang mampu, namun pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan sunnah muakkadah dan dimakruhkan meninggalkannya bagi orang yang sanggup mengerjakannya – Wallahu A’lam-
Imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata :
“Tidak ada khabar yang shahih yang menunjukkan bahwa salah seorang dari shahabat memandang hukumnya wajib”
Hukum sunnah ini bisa menjadi wajib oleh satu dari dua sebab berikut:
-Jika seseorang bernadzar untuk berkurban.
-Jika ia telah mengatakan ketika membeli (memiliki) hewan tersebut: “Ini adalah hewan udhiyah (kurban)” atau dengan perkataan yang semakna dengannya.
Hikmah Qurban
-Taqarrub (pendekatan) kepada Allah shubhaana wa ta'ala
-Menghidupkan sunnah Ibrahim dan semangat pengorbanannya
-Berbagi suka kepada keluarga, kerabat, sahaya dan fakir miskin
-Tanda kesyukuran kepada Allah shubhaana wa ta'ala atas karunia-Nya
Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda :
“Hari-hari ini adalah hari makan dan minum serta berdzikir kepada Allah shubhaana wa ta'ala ” (HR. Muslim)
Syarat Hewan yang dijadikan Udhiyah
Udhiyah tidak sah kecuali pada unta, sapi dan kambing :
1. Unta minimal 5 tahun
2. Sapi minimal 2 tahun
3. Domba minimal 6 bulan
4. Kambing biasa minimal 1 tahun
Dan tidak mengapa menyembelih hewan yang telah dikebiri, sebagaimana yang telah diriwayatkan dari Abu Rafi radhiyallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam menyembelih dua ekor domba yang berwarna putih bercampur hitam yang sudah dikebiri (HR. Ahmad).Apalagi hewan yang telah dikebiri lebih baik dan lebih lezat.
Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Udhiyah
Merupakan syarat dari udhiyah adalah bebas dari aib/ cacat. Karenanya tidak boleh menyembelih hewan yang memiliki cacat, diantaranya :
1.Yang sakit dan tampak sakitnya
2.Yang buta sebelah dan tampak pecaknya
3.Yang pincang dan tampak kepincangannya
4.Yang sangat kurus sehingga tidak bersumsum lagi
5.Yang hilang sebahagian besar tanduk atau telinganya
6.Dan yang termasuk tidak pantas untuk dijadikan udhiyah adalah yang pecah atau tanggal gigi depannya, yang pecah selaput tanduknya, yang buta, yang mengitari padang rumput namun tidak merumput dan yang banyak kudisnya.
Waktu Penyembelihan
Penyembelihan dimulai seusai shalat ‘Iedul Adha hingga akhir dari hari-hari tasyrik yaitu sebelum terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Dan sebagian ulama memandang waktu terakhir berkurban adalah terbenamnya matahari pada tanggal 12 Dzulhijjah -Wallahu A’lam-
Dari Al Baro’ bin Azib radhiyallahu 'anhu , Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda yang artinya :
“Sesungguhnya yang pertama kali dilakukan pada hari (‘Iedul Adha) ini adalah shalat, kemudian kita pulang lalu menyembelih (udhiyah). Barangsiapa yang melakukan seperti ini maka telah sesuai dengan sunnah kami dan barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka sembelihan itu hanyalah daging untuk keluarganya dan tidak termasuk nusuk (ibadah)” (HR. Bukhari dan Muslim)
Do’a yang dibaca Saat Menyembelih
“ Bismillahi Allahu Akbar” (Dengan nama Allah, Allah Yang Maha Besar)
Dan boleh ditambah :
“Allahumma Hadza Minka Walaka Allahumma Hadza An.......”
Ya Allah, sembelihan ini dari-Mu dan bagi-Mu. Ya Allah sembelihan ini atas nama ……(menyebutkan nama yang berkurban)” (HSR. Abu Daud)
Urutan Udhiyah yang afdhal
1. Seekor unta dari satu orang
2. Seekor sapi dari satu orang
3. Seekor domba dari satu orang
4. Seekor kambing biasa dari satu orang
5. Gabungan 7 orang untuk seekor unta
6. Gabungan 7 orang untuk seekor sapi
Beberapa Hal Yang Berkenaan Dengan Udhiyah
- Jika seseorang menyembelih udhiyah maka amalan itu telah mencakup pula seluruh anggota keluarganya (R. Tirmidzi dan Malik dengan sanad yang hasan)
- Boleh bergabung tujuh orang pada satu udhiyah yang berupa unta atau sapi (HR. Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi)
- Disunnahkan untuk membagi udhiyah menjadi tiga bagian : Sepertiga buat yang berkurban, sepertiga dihadiahkan dan sepertiga disedekahkan.
- Dibolehkan memindahkan hewan kurban ketempat atau negeri lain
- Tidak boleh menjual kulit dan daging sembelihan
- Tidak boleh memberikan kepada penjagal (tukang sembelih) upah dengan daging tersebut dan hendaknya upah dari selainnya (R. Muslim dari Ali radhiyallahu 'anhu )
- Disunnahkan juga bagi yang mampu untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya .
- Barang siapa yang bermaksud untuk berkurban maka dilarang baginya memotong kuku dan rambutnya atau bulu yang melekat dibadannya sejak masuk tanggal 1 Dzulhijjah (HR. Muslim). Namun jika ia memotongnya, maka tidak ada kaffarah (tebusan) baginya namun hendaknya ia beristigfar kepada Allah shubhaana wa ta'ala, dan hal ini tidak menghalanginya untuk berkurban.
-Hendaknya menyembelih dengan pisau, parang (atau sejenisnya) yang tajam agar tidak menyiksa hewan sembelihan
- Seorang wanita boleh menyembelih hewan kurban
Barang siapa yang tidak sanggup untuk berkurban maka ia mendapat pahala –Insya Allah- karena Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam telah berkurban atas namanya dan atas nama kaum muslimin yang tidak mampu untuk berkurban.
Maraji’:
1. Fiqh As Sunnah, Asy Syekh Sayyid Sabiq
2. Al mughni, Imam Ibnu Qudamah Al Maqdisy
3. Ahkamul ‘Iedain, Asy Syekh Ali Hasan Ali Abdul Hamid Al Atsary
ANTARA TUGAS DAN KEWAJIBAN
Ditulis By : Akhukum SABAR
Sebait syair bagi (Akh Fandy) jendral mujahid, pelanjut tongkat perjuangan dakwah UKM LDK MPM Unhas 2008/2009.
Waspadalah terhadap pemimpin !
Tapi antum harus menjadi pemimpin !.
Sekali lagi harus jadi pemimpin !
Pemimpin itu adalah benar-benar pemimpin !.
Tapi tidak setiap pemimpin itu adalah pemimpin !
Jika telah hilang kepemimpinan, yang tinggal hanyalah pimpinan !
Dan bukanlah pemimpin, bila terbersik air keputus asaan
dalam bahtera perjuangan dakwah Ilallah.
Khaifa khalukum yaa Mujahid fillah ???
Semoga Hasana (kebaikan) Allah Azza Wa Jalla terus tercurah membasahi hati, lalu menyuburkan bibit-bibit keimanan di dalamnya. Menumbuhkan 2 tunas darinya, yang satu menghujam dan mengakar kuat ke bawah dalam bentuk Aqidah yang sahih, dan yang lainnya menyembul ke permukaan dalam bentuk amal shalih. Semoga Allah Menghiasi diri kita dengan pakaian ”Kesabaran” dalam menyikapi panas dinginnya masalah-masalah dakwah. Dan membekali diri-diri kita dengan DUIT (Doa, Usaha, Iman, Tawakkal) dalam menata dan meraih kesuksesan di dunia yang sementara ini dan di akhirat yang tiada bertepi. (Amin)
Saudaraku, tahukah antum perbedaan Tugas dan kewajiban ???
Dengan izin Allah kucoba ketengahkan contoh sederhana hingga antum bisa membedakan keduanya dengan mudah dan akhirnya semoga permasalahan klasik yang terus berulang berhenti siklusnya. Misalnya, kita hanya rajin rapat, eh..., giliran kerja kita nggak kelihatan. Atau semangat kerja tapi enggan ikut rapat, ”Gimana mau teratur kerjanya ?” he..he... yang parah kalau rapatnya udah malas, kalau kerja kalasi, giliran makan bla-bla-bla.....
Contohnya begini, Pak polisi itu khan punya tugas dan juga kewajiban. Sebut saja polisi lalu lintas. Kewajibannya jelas harus berseragam polisi, ikut upacara, ngisi absen kerja, plus ngikut segala aturan main perpolisian. Tapi tugasnya tentu mengatur lalu lintas di jalan raya sebagaimana biasa terlihat di sepanjang jalan perintis kemerdekaan dan di jalan-jalan lainnya, bahkan terkadang satu, dua orang atau lebih ridha berpanas-panas ria depan pintu satu. He..he... kasihan yah akhi, awal-awal hari mereka sudah harus mendengar deru mesin dan menghirup kepulan asap beracun. Tapi sekali lagi, memang itu tugas mereka kok!. Nah, tugas dan kewajiban yang dilaksanakan dengan baik itulah, mereka diakhir atau diawal bulan menerima gaji dari Negara, plus peluang untuk naik pangkat.
Kebayang nggak, jika seorang polisi lalu lintas hanya melaksanakan kewajiban saja atau tugas saja???. Misalnya ia tampak serasi dan bangga berseragam polisi, nggak pernah telat upacara dan absennya nggak ada bolong-bolong, tapiii... MALAS-nya minta ampun turun ke jalan bertugas mengatur laju kendaraan. Bisa dipastikan, kondisi lalu lintas akan semerawut alias kacau balau, buntutnya pembalap-pembalap liar di jalan-jalan umum bertambah, frekuensi kecelakaan kian meningkat, kemacetan yang berkepanjanganpun tak terelakkan dan tidak sedikit jiwa bakal jatuh korban.
Atau... apa yang bakal terjadi kalau polisi lalu lintas itu dengan semangat juangnya, turun ke jalan melaksanakan tugasnya tapi nggak mau berseragam polisi, tidak memakai peluit dan atribut perlengkapan yang mendukung, dan enggan melakukan hal-hal yang memang sudah menjadi kewajibannya ???. Tentu para pengguna jalan tidak menghiraukannya, tidak menggubrisnya, eh..., malah disangka sebagai orang gila. Kasihan banget yah??!!!. Penderitaannya belum berakhir disitu, di akhir atau awal bulan dia bakal gigit jari tidak mendapat gaji karena indisipliner alias melanggar disiplin korps polisi lalu lintas.
Nah saudaraku, sebagai Mujahid yang telah bangga sebagi ummat Rasulullah Muhammad shallallahu Alaihi Wasallam, maka berpijaknya kaki di bumi unhas ini, berlayar jiwa kita di atas bahtera Dakwah UKM LDK MPM Unhas ini, jelas punya tugas dan kewajiban. kita menuntut ilmu, beramal shalih dengan ilmu itu, menjadi mahasiswa teladan di fakultas dengan indeks prestasi yang sangat memuaskan, meraih gelar sarjana sesuai target sebagai wujud birrul walidain adalah KEWAJIBAN yang harus kita persembahkan karena Allah. Tetapi TUGAS kita adalah bangga terpilih, terlibat, dan bersungguh-sungguh dalam kepanitiaan meninggikan kalimat Allah di kampus merah ini, berdakwah mengajak saudara-saudara muslim kita di atas sunnah Rasul-Nya lewat pengorbanan harta diri, waktu dan tenaga tanpa pernah melihat apa yang telah kita berikan untuk agama, tetapi selalu melihat pada diri sendiri apalagi yang mesti dikorbankan untuk agama ini. Mempertebal wajah, memalingkan diri dari para pencela demi menyemarakkan dan menghidupkan syiar-syiar islam di kampus, di fakultas dan jurusan masing-masing.
Saudaraku, jika KEWAJIBAN dan TUGAS ini kita jalankan dengan sebaik-baiknya. Demi Allah, kita adalah hamba yang sangat beruntung di dunia dan di akhirat. Allah Akan menggaji dengan rahmat-Nya yang lebih baik dari dunia dan segala isinya, yang terkadang Allah menyegerakannya di dunia ini dan tentu balasan yang terbaik disimpankan bagi kita di akhirat nanti. Saudaramu ini tidak perlu merinci seperti apa gaji yang diperuntukkan Allah bagi jiwa-jiwa yang menunaikan keduanya. Karena antum insyaallah paham hal itu.
Saudaraku, bayangkan bila antum dan kita semua hanya berfikir untuk shalih sendiri, sukses dan bahagia sendiri tanpa mau memeras waktu, tenaga, harta dan pikiran untuk merisaukan nasib saudara kita (muslim) yang masih memperturutkan syahwat semata, dengan kata lain kita tidak mau menjalanakan TUGAS, besusah-susah merasakan penderiataan dakwah bersama para mujahid-mujahid lainnya, yang mungkin saja badan mereka jadi kurus karenanya ??!!!. Maka lambat laun cahaya dakwah di Unhas akan meredup dan mungkin saja padam, lalu berdampak dengan meningkatnya kemaksiatan, perzinahan, tawuran, pemerkosaan dan kesyirikan. Mungkin saja muncul sekelompok orang yang akan berdakwah tapi sangat jauh menyimpang dari koridor Al-Qur’an dan As-Sunnah. Apa antum ridha sedangkan kita berada di tengah-tengah mereka ??????
Atau apa yang bakal tejadi kalau antum dan kita semua hanya semangat menjalankan TUGAS dakwah, aktif dalam kepanitiaan tapi kita mengabaikan perkara yang sudah menjadi KEWAJIBAN bagi kita menjalankannya ???. Misalnya enggan menuntut ilmu, amalan pas-pasan, jauh dari Al-Qur’an, jarang tahajjud, malas ikut rapat alias susah diarahkan, bicaranya banyak sia-sia, bersikap kemayu, giliran makan berebut, dilirik nilai akademiknya kebanyakan dibawah rata-rata, hubungan dengan dosen renggang, akhlak sama orang tua juga belum beradab, dan bla bla bla.... terus kalau kondisinya sedemikian itu, gimana dakwah kita mau diterima? Gimana mewujudkan Kampus yang islami?. Bisa dipastikan dakwah yang kita serukan ’pincang’ alias tidak memiliki RUH.
Saudaraku, Tugas dan kewajiban kita di kampus bagai dua sisi uang logam walau berbeda tapi tetap tidak bisa dipisahkan. Bila satu sisi tidak ada maka tentu itu bukan uang logam yang memiliki nilai dan harga. Karena itu, sibaklah kehidupan ini dengan cita dan harapan yang tinggi. Mereka yang tidak memiliki cita dan harapan terbaik untuk hari esok adalah calon-calon pecundang yang akan menggantikan para pecundang yang telah tiada. Kesuksesan dan kebahagiaan akan datang kepada mereka yang berjuang mendapatkannya, bukan pada mereka yang hanya sekedar mengharapkannya. Teruslah tegar dan jangan padamkan api semangat bersama Mujahid-mujahid fillah yang lain dalam bahtera Dakwah UKM LDK MPM Unhas.
Allahu Akbar... Allahu Akbar... Allahu Akbar !!!!!
Sebait syair bagi (Akh Fandy) jendral mujahid, pelanjut tongkat perjuangan dakwah UKM LDK MPM Unhas 2008/2009.
Waspadalah terhadap pemimpin !
Tapi antum harus menjadi pemimpin !.
Sekali lagi harus jadi pemimpin !
Pemimpin itu adalah benar-benar pemimpin !.
Tapi tidak setiap pemimpin itu adalah pemimpin !
Jika telah hilang kepemimpinan, yang tinggal hanyalah pimpinan !
Dan bukanlah pemimpin, bila terbersik air keputus asaan
dalam bahtera perjuangan dakwah Ilallah.
Khaifa khalukum yaa Mujahid fillah ???
Semoga Hasana (kebaikan) Allah Azza Wa Jalla terus tercurah membasahi hati, lalu menyuburkan bibit-bibit keimanan di dalamnya. Menumbuhkan 2 tunas darinya, yang satu menghujam dan mengakar kuat ke bawah dalam bentuk Aqidah yang sahih, dan yang lainnya menyembul ke permukaan dalam bentuk amal shalih. Semoga Allah Menghiasi diri kita dengan pakaian ”Kesabaran” dalam menyikapi panas dinginnya masalah-masalah dakwah. Dan membekali diri-diri kita dengan DUIT (Doa, Usaha, Iman, Tawakkal) dalam menata dan meraih kesuksesan di dunia yang sementara ini dan di akhirat yang tiada bertepi. (Amin)
Saudaraku, tahukah antum perbedaan Tugas dan kewajiban ???
Dengan izin Allah kucoba ketengahkan contoh sederhana hingga antum bisa membedakan keduanya dengan mudah dan akhirnya semoga permasalahan klasik yang terus berulang berhenti siklusnya. Misalnya, kita hanya rajin rapat, eh..., giliran kerja kita nggak kelihatan. Atau semangat kerja tapi enggan ikut rapat, ”Gimana mau teratur kerjanya ?” he..he... yang parah kalau rapatnya udah malas, kalau kerja kalasi, giliran makan bla-bla-bla.....
Contohnya begini, Pak polisi itu khan punya tugas dan juga kewajiban. Sebut saja polisi lalu lintas. Kewajibannya jelas harus berseragam polisi, ikut upacara, ngisi absen kerja, plus ngikut segala aturan main perpolisian. Tapi tugasnya tentu mengatur lalu lintas di jalan raya sebagaimana biasa terlihat di sepanjang jalan perintis kemerdekaan dan di jalan-jalan lainnya, bahkan terkadang satu, dua orang atau lebih ridha berpanas-panas ria depan pintu satu. He..he... kasihan yah akhi, awal-awal hari mereka sudah harus mendengar deru mesin dan menghirup kepulan asap beracun. Tapi sekali lagi, memang itu tugas mereka kok!. Nah, tugas dan kewajiban yang dilaksanakan dengan baik itulah, mereka diakhir atau diawal bulan menerima gaji dari Negara, plus peluang untuk naik pangkat.
Kebayang nggak, jika seorang polisi lalu lintas hanya melaksanakan kewajiban saja atau tugas saja???. Misalnya ia tampak serasi dan bangga berseragam polisi, nggak pernah telat upacara dan absennya nggak ada bolong-bolong, tapiii... MALAS-nya minta ampun turun ke jalan bertugas mengatur laju kendaraan. Bisa dipastikan, kondisi lalu lintas akan semerawut alias kacau balau, buntutnya pembalap-pembalap liar di jalan-jalan umum bertambah, frekuensi kecelakaan kian meningkat, kemacetan yang berkepanjanganpun tak terelakkan dan tidak sedikit jiwa bakal jatuh korban.
Atau... apa yang bakal terjadi kalau polisi lalu lintas itu dengan semangat juangnya, turun ke jalan melaksanakan tugasnya tapi nggak mau berseragam polisi, tidak memakai peluit dan atribut perlengkapan yang mendukung, dan enggan melakukan hal-hal yang memang sudah menjadi kewajibannya ???. Tentu para pengguna jalan tidak menghiraukannya, tidak menggubrisnya, eh..., malah disangka sebagai orang gila. Kasihan banget yah??!!!. Penderitaannya belum berakhir disitu, di akhir atau awal bulan dia bakal gigit jari tidak mendapat gaji karena indisipliner alias melanggar disiplin korps polisi lalu lintas.
Nah saudaraku, sebagai Mujahid yang telah bangga sebagi ummat Rasulullah Muhammad shallallahu Alaihi Wasallam, maka berpijaknya kaki di bumi unhas ini, berlayar jiwa kita di atas bahtera Dakwah UKM LDK MPM Unhas ini, jelas punya tugas dan kewajiban. kita menuntut ilmu, beramal shalih dengan ilmu itu, menjadi mahasiswa teladan di fakultas dengan indeks prestasi yang sangat memuaskan, meraih gelar sarjana sesuai target sebagai wujud birrul walidain adalah KEWAJIBAN yang harus kita persembahkan karena Allah. Tetapi TUGAS kita adalah bangga terpilih, terlibat, dan bersungguh-sungguh dalam kepanitiaan meninggikan kalimat Allah di kampus merah ini, berdakwah mengajak saudara-saudara muslim kita di atas sunnah Rasul-Nya lewat pengorbanan harta diri, waktu dan tenaga tanpa pernah melihat apa yang telah kita berikan untuk agama, tetapi selalu melihat pada diri sendiri apalagi yang mesti dikorbankan untuk agama ini. Mempertebal wajah, memalingkan diri dari para pencela demi menyemarakkan dan menghidupkan syiar-syiar islam di kampus, di fakultas dan jurusan masing-masing.
Saudaraku, jika KEWAJIBAN dan TUGAS ini kita jalankan dengan sebaik-baiknya. Demi Allah, kita adalah hamba yang sangat beruntung di dunia dan di akhirat. Allah Akan menggaji dengan rahmat-Nya yang lebih baik dari dunia dan segala isinya, yang terkadang Allah menyegerakannya di dunia ini dan tentu balasan yang terbaik disimpankan bagi kita di akhirat nanti. Saudaramu ini tidak perlu merinci seperti apa gaji yang diperuntukkan Allah bagi jiwa-jiwa yang menunaikan keduanya. Karena antum insyaallah paham hal itu.
Saudaraku, bayangkan bila antum dan kita semua hanya berfikir untuk shalih sendiri, sukses dan bahagia sendiri tanpa mau memeras waktu, tenaga, harta dan pikiran untuk merisaukan nasib saudara kita (muslim) yang masih memperturutkan syahwat semata, dengan kata lain kita tidak mau menjalanakan TUGAS, besusah-susah merasakan penderiataan dakwah bersama para mujahid-mujahid lainnya, yang mungkin saja badan mereka jadi kurus karenanya ??!!!. Maka lambat laun cahaya dakwah di Unhas akan meredup dan mungkin saja padam, lalu berdampak dengan meningkatnya kemaksiatan, perzinahan, tawuran, pemerkosaan dan kesyirikan. Mungkin saja muncul sekelompok orang yang akan berdakwah tapi sangat jauh menyimpang dari koridor Al-Qur’an dan As-Sunnah. Apa antum ridha sedangkan kita berada di tengah-tengah mereka ??????
Atau apa yang bakal tejadi kalau antum dan kita semua hanya semangat menjalankan TUGAS dakwah, aktif dalam kepanitiaan tapi kita mengabaikan perkara yang sudah menjadi KEWAJIBAN bagi kita menjalankannya ???. Misalnya enggan menuntut ilmu, amalan pas-pasan, jauh dari Al-Qur’an, jarang tahajjud, malas ikut rapat alias susah diarahkan, bicaranya banyak sia-sia, bersikap kemayu, giliran makan berebut, dilirik nilai akademiknya kebanyakan dibawah rata-rata, hubungan dengan dosen renggang, akhlak sama orang tua juga belum beradab, dan bla bla bla.... terus kalau kondisinya sedemikian itu, gimana dakwah kita mau diterima? Gimana mewujudkan Kampus yang islami?. Bisa dipastikan dakwah yang kita serukan ’pincang’ alias tidak memiliki RUH.
Saudaraku, Tugas dan kewajiban kita di kampus bagai dua sisi uang logam walau berbeda tapi tetap tidak bisa dipisahkan. Bila satu sisi tidak ada maka tentu itu bukan uang logam yang memiliki nilai dan harga. Karena itu, sibaklah kehidupan ini dengan cita dan harapan yang tinggi. Mereka yang tidak memiliki cita dan harapan terbaik untuk hari esok adalah calon-calon pecundang yang akan menggantikan para pecundang yang telah tiada. Kesuksesan dan kebahagiaan akan datang kepada mereka yang berjuang mendapatkannya, bukan pada mereka yang hanya sekedar mengharapkannya. Teruslah tegar dan jangan padamkan api semangat bersama Mujahid-mujahid fillah yang lain dalam bahtera Dakwah UKM LDK MPM Unhas.
Allahu Akbar... Allahu Akbar... Allahu Akbar !!!!!
Kamis, 27 November 2008
Jadilah Perindu Syurga
Bismillah,
Wahai manusia tidakkah engkau merindukan syurga ?
tapi....
kenapa kelakuanmu dan tingkah lakumu seakan-akan engkau tidak merindukan syruga.
apa engkau tidak tau atau lupa
atau........... pura-pura tidak tau
atau........... pura-pura lupa
bahwa syurga itu saaaaangat indah
bayangkan
hal apa yang pernah engkau rasakan paling indah dalam hidupmu ?
atau hal apa yang paling menyenangkan dalam hidupmu ?
sungguh syurga lebiiiiiiiih dari itu
sungguh syurga itu keindahan, kemewahan dan kesenangannya tidak pernah terlintas dalam hati dan tidak pernah tebayang oleh pikiran
subhanallah.....
ayo......! mari kita menjadi perindu-perindu syurga
dengan memperbanyak amal shaleh,
mempertebal ketakwaan kepada Yang Maha Kuasa Allah Azza Wa Jalla
Wahai manusia tidakkah engkau merindukan syurga ?
tapi....
kenapa kelakuanmu dan tingkah lakumu seakan-akan engkau tidak merindukan syruga.
apa engkau tidak tau atau lupa
atau........... pura-pura tidak tau
atau........... pura-pura lupa
bahwa syurga itu saaaaangat indah
bayangkan
hal apa yang pernah engkau rasakan paling indah dalam hidupmu ?
atau hal apa yang paling menyenangkan dalam hidupmu ?
sungguh syurga lebiiiiiiiih dari itu
sungguh syurga itu keindahan, kemewahan dan kesenangannya tidak pernah terlintas dalam hati dan tidak pernah tebayang oleh pikiran
subhanallah.....
ayo......! mari kita menjadi perindu-perindu syurga
dengan memperbanyak amal shaleh,
mempertebal ketakwaan kepada Yang Maha Kuasa Allah Azza Wa Jalla
Rabu, 26 November 2008
Eksistensi Hidup di Dunia
By : Akhukum SaBar
Saudaraku, jauh sebelum eksistensi kita terdefenisi adalah saat dimana kita tidak menyadari, tidak berfikir dan tidak pernah bertanya “Siapa saya, diamana ini ?”, saat kita tidak menyadari kenapa terpilih dan terlahir di dunia?. Kini, setelah tumbuh dan beranjak dewasa, ilmu pengetahuan pun bertambah, eksistensi diri kian jelas. Sayangnya sedikit diantara kita yang hendak menyelami, bertanya dan mengkaji kembali,
“Dimana saya sebelumnya ?”,
“Kenapa saya mesti ada di dunia ini dan untuk apa?”
“Akan kemana setelah hidup ini ?”
Yah, ketidak pekaan mencari, bertanya dan mengetahui hal itu berujung pada sikap mengambil langkah yang salah dalam menindaki hidup yang sangat singkat dan sementara ini.
Benarlah perkataan sebagian ulama, mereka yang selalu mentadabburi ayat-ayat Allah dan hadits Rasul-Nya yang mulia akan semakin tawadhu dalam hidup. Sebaliknya mereka yang senang dengan pembicaraan seputar filsafat terlihat acuh dalam bersikap, tampak sombong dan senang aktualisasi diri alias pamer diri. Jelas, Ayat-ayat dan hadits-hadits Rasul-Nya akan menjawab segala permasalahan eksistensi diri seseorang, “Dari mana, untuk apa dan akan kemana ?”, sedangkan filsafat menjadikan seseorang (para pengakjinya) mengharap orang lain mengacungkan jempol padanya lalu mengatakan, “Hebat!, retorika kamu hebat!, alur berpikirmu sistematis dan masuk akal.”
Saudaraku dengan keterbatasan ilmu dan kesederhanaan berfikir, saya ingin berbagi pengalaman, mengkorelasikan ketiga pertanyaan di atas. Mari kita mulai!
Ketika di Alam Arwah, Ruh kita (ruh seluruh manusia dari awal hingga akhir) diambil kesaksiannya oleh Allah sebagaimana Ia kisahkan dalam Qalam-Nya Surah Al-A’raaf ayat 172, “Bukankah Aku ini Tuhanmu?", saat itu dengan tanpa keraguan kita menjawab: "Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi". Tahukah Saudara ? Allah mewanti-wanti dengan pertanyaan singkat terselubung amanah dan tanggung jawab yang besar itu, agar di hari kiamat kelak kita tidak mengatakan: "Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)". Nah, dengan kesaksian itulah, Allah melalui perantaraan malaikat Rahmat-Nya, meniupkan Ruh ciptaan-Nya itu ke dalam rahim ibu ketika usia kita empat bulan sepuluh hari.
Sekarang mari garis bawahi statmen ini baik-baik, ”Alam Rahim adalah Alam Penyempurnaan Jasad” apakah terdengar berlebihan ????
Tentu tidak, demikian itulah adanya. Allah sendiri yang mengabarkannya dalam surah As-Sajdah ayat 9 berbunyi, ”Kemudian Dia menyempurnakan dan meniupkan ke dalamnya roh (ciptaan)-Nya dan Dia menjadikan bagi kamu pendengaran, penglihatan dan hati; (tetapi) kamu sedikit sekali bersyukur”. Alam rahim adalah alam dimana jasad kita disempurnakan oleh Allah, organ-organ dalam dan luar tubuh diciptakan.
Hal yang sangat perlu dikaji bersama adalah sekiranya bayi yang masih dalam rahim itu bisa berfikir dan mengedepankan akal, tentulah ia akan protes kepada Allah, misalnya dengan mengatakan, ”Ya Allah!, untuk apa Engkau beri aku kedua tangan, kedua kaki, untuk apa mata ini, telinga ini, untuk apa???!!!” ... ”Ya Allah!, kenapa bukan Ari-ariku saja yang diperbanyak, agar suplay makanan lebih banyak masuk ke tubuhku, kenapa?!!!”, sepintas kedengarannya benar, dalam tiga kegelapan itu bayi memang lebih membutuhkan ari-ari ketimbang tangan, kaki, mata, telinga, dan organ-organ tubuh lainnya.
Allah yang menciptakan, dan Allah pula yang lebih tahu apa yang terbaik bagi kita. Sebagaimana penggalan surah Al-baqarah ayat 30, Allah berqalam, "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui." Ilmu dan pengetahuan Allah meliputi segala rahasia di langit dan di bumi. Memang kala itu (dalam rahim), kita belum menyadari pentingnya alat-alat indera yang diberikan Allah dengan kemurahan-Nya, tapi tidak berarti kita tidak membutuhkannya.
Lihatlah ketika bayi itu lahir dipermukaan bumi dengan taruhan nyawa sang ibu. Perhatikan apa yang diputuskan oleh bidan, perawat atau dokter dari perut sang bayi yang mungil itu!. tidak salah lagi, ari-ari yang menjadi satu-satunya alat suplay makanan bagi bayi di dalam perut Ibu, ari-ari yang sangat diharapakannya dahulu untuk bisa diperbanyak, ternyata dialah yang harus diputuskan pertama kali setelah berpindahnya dari alam rahim ke Alam syahadah (Dunia). Dan kini sadarlah bayi itu setelah beranjak dewasa betapa pentingnya tangan, betapa pentingnya kaki, mata, telinga dan indera-indera lainnya. Dan bersyukurlah dia karena Allah menyempurnakan jasadnya di alam rahim dulu.
Saudaraku, sekiranya di dalam rahim Allah mentakdirkan pembentukan jasad bayi tidak sempurna (cacat), maka ia akan terlahir dalam keadaan cacat bukan?. Tahukah saudara bagaimana perihal orang yang cacat itu?!!!! Sekiranya mereka yang cacat itu mengadu dan meminta kepada Allah, sekalipun dengan tangisan darah agar Allah berkenan mengembalikan ia ke dalam rahim supaya jasadnya yang cacat itu bisa disempurnakan, Akankah terjadi?!!!. Tidak!. Itu tidak akan mungkin dan tidak akan pernah terjadi.
Kalau sekarang kita sepakat bahwa Alam Rahim Adalah Alam Penyempurnaan Jasad, lantas Alam dunia ini kita sebut alam apa???!!!
Saudaraku, Perjalanan seribu mil atau sejauh apapun untuk sebuah kesuksesan, berawal dari satu langkah. Tetapi memastikan langkah yang pertama itu benar atau salah butuh pendefenisian yang jelas tentang kesuksesan itu sendiri. Tentang keberadaaan hidup di dunia ini tidak bisa tidak, harus jelas dia alam apa? Benar atau salah dalam pendefenisian tentangnya, akan sangat berpengaruh dalam mengawali langkah hidup di atasnya. Ini penting, sebab kesempatan hidup di dunia ini hanya sekali, tidak dua kali.
Nah sekarang mari kita telaah, bagaimana Allah pencipta dan pemilik dunia ini menyebut tentangnya (dunia). Misalnya, dalam Q.S.Al-Mu’min (40) ayat 39 berbunyi, ”..... sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah kesenangan (sementara) dan sesungguhnya akhirat itulah negeri yang kekal.”
Juga terdapat dalam Q.S Al-An’am (6) ayat 32 yaitu
“Dan tiadalah kehidupan dunia ini, selain dari main-main dan senda gurau belaka. Dan sungguh kampung akhirat itu lebih baik bagi orang-orang yang bertaqwa. Maka tidakkah kamu memahaminya?
Masih banyak ayat yang senada dengan itu, melangkahlah mendekati mushaf Al-Qur’an ! periksalah Q.S.Al-An’am:70; Q.S. Al-A’raf :51; Q.S. Al-Ankabuut:64; Q.S.Muhammad:36. Pada intinya dunia tempat kaki kita berpijak sekarang ini bukanlah kehidupan yang sebenarnya, segala harta yang dikumpulkan, rumah yang dibangun, kedudukan yang diraih dengan simbah peluh berkuah keringat, memiliki akhir. Kesenangan dan kesedihan, kebahagiaan dan kesengsaraan, kelapangan dan kemiskinan, kesuksesan dan kegagalan, kesusahan dan kemudahan dipergilirkan bagi setiap manusia sebagaimana Allah mempegilirkan malam dan siang. Tiada keabadian di dalamnya.
- Mari bandingkan dengan ayat ini (Q.S Az-Zukhruf(43) :35), ”Dan (Kami buatkan pula) perhiasan-perhiasan (dari emas untuk mereka). Dan semuanya itu tidak lain hanyalah kesenangan kehidupan dunia …..”, dan baca juga ayat sebelumnya ayat 32 ”Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia,…”. Apa yang bisa kita simpulkan?!!, ini namanya ta’ammul ayat. Paling tidak, pemahaman kita sekarang tentang dunia sedikit tercerahkan bahwa Allah menciptakan dunia ini untuk manusia. Tetapi Allah tidak menciptakan manusia untuk dunia. Kalau demikian, Dunia ini adalah keperluan hidup tapi sekali-kali dunia bukan tujuan hidup. Persis dengan kondisi kita yang butuh WC untuk suatu kepeluan, tapi adakah yang mau berlama-lama di dalam WC?!!!
- Semoga saja Saya tidak terburu-buru menarik kesimpulan dan memaksa saudara menyepakati bahwa Alam Dunia ini adalah Alam Penyempurnaan Iman dan Amal. Setelah kita mengenal sifat dunia dari Al-khalik yang mensifatinya, masihkah kita diliputi keragauan untuk menyetujui statmen di atas. Saudaraku, menurutmu kenapa Fir’aun, Qarun, Hammam, Ubay bin khalaf dilaknat di dunia dan di akhirat ?, sebaliknya kenapa bilal bin Rabah, ’Ammar bin Yasir, Khabbab bin Arats di muliakan di dunia dan di akhirat ?, kenapa ?!!! saya beharap saudara mengenal tokoh-tokoh yang saya sebutkan itu.
- Tidak diragukan lagi, Fir’aun, Qarun, Hammam, Ubay bin khalaf mereka dilaknat bukan karena ketidak berhasilan mereka meraih kekuasaan, mengumpulkan kekayaan, dekat dengan penguasa, atau karena tidak berhasil dalam bisnis. Mereka dilaknat di dunia dan di Akhirat karena cinta berlebihan terhadap dunia dan perhiasannya, tidak bersegera menyambut seruan Rasul, dengan kata lain tidak ingin memperbaiki lalu menyempurnakan Iman dan Amalnya sebagai bekal perjalanan di alam selanjutnya. Siapa yang tidak kenal Fir’aun? Yang memiliki kedudukan tinggi di mata rakyatnya, saking tingginya dia berani mengatakan ”Ana Rabbukumul A’laa” (sayalah tuhan kalian yang paling tinggi) lihat Q.S.79:24 . Siapa yang tidak kenal Qarun? Yang berhasil mengumpulkan harta yang begitu berlimpah ruah, bahkan belum ada manusia setelahnya hingga sekarang ini, yang menandingi banyaknya harta yang dimilikinya. tetapi kesombongan merasup kuat ke dalam dadanya. Ia enggan berinfak dan bersedekah di jalan Allah, karena dikiranya nikmat itu, murni atas jerih payahnya sendiri, padahal Allah berqalam ”Wamaa bikum min ni’matin faminallahi” (Dan apa saja nikmat yang ada padamu, datang dari Allah) lihat Q.S.16:53. Begitupula Hammam yang menolak kebenaran Nabi Musa a.s karena ingin mencari muka di depan Fir’aun dan iapun mendapatkannya. Lain lagi dengan ubay bin khalaf L.a yang mendapat kesempatan hidup di masa nabi Muhammad SAW, namun lebih memilih untuk larut dalam bisnis dan perdagangan bahkan besumpah akan membunuh Nabi, ketimbang memilih untuk membenarkan dan membela apa yang diserukan oleh beliau yang mulia. Sekali lagi mereka adalah tokoh yang pernah berkesempatan lahir di muka bumi namun gagal memahami eksistensi hidup, tak tahu arti tujuan hidup, hingga ia pun memasuki alam setelah dunia ini dalam kondisi cacat iman dan amalnya.
- Adapun tokoh-tokoh yang kami sebutkan semisal bilal bin Rabah, ’Ammar bin Yasir, Khabbab bin Arats, adalah budak yang jangankan harta atau kedudukan, diri mereka sendiri tidak mereka miliki. Diri mereka adalah milik majikan yang membelinya. Sehingga sudah tabiat mereka untuk menyenangkan majikan dalam ucapan dan perbuatan mereka. Namun tidak, ketika islam merasuk kuat dalam dadanya, mereka harus berani melawan majikan yang hendak mengeluarkan dan memisahkan Islam di hati mereka. Apapun konsekuensinya, sekalipun nyawa harus melayang. Sub’haanallah, itulah mereka yang berhasil menyempurnakan Iman dan amalnya di dunia hingga kemuliaanpun datang pada mereka di dunia dan di Akhirat.
- Saudaraku, sungguh kehidupan di dunia ini hanyalah kumpulan hari-hari, setiap hari akan berlalu lalu berganti dengan hari yang baru sampai jatah hari yang diberikan Allah untuk mendiami dunia ini berakhir. Itulah kematian, ketetapan Allah yang pasti akan kita temui, siap atau tidak. Marilah kembali merenungi penggalan ayat Allah, tertera dalam Q.S. nuh (71) ayat yang ke 4, ”.... Sesungguhnya ketetapan Allah apabila telah datang tidak dapat ditangguhkan, kalau kamu mengetahui” . Ya, kematian tidak akan bisa diundur walau hanya sepersekian detik. Saudaraku, bukanlah kematian itu yang menjadi permasalahan kita di sini melainkan sempurna ataukah tidak iman dan amal kita saat itu.
- Sekiranya, kita termasuk mereka yang meninggalkan dunia ini dalam keadaan cacat iman dan amal maka penyesalan demi penyesalan akan jelas terlihat di wajah ketika Allah memandang dengan pandangan murka, permohonan ampun penuh harap pun tak terhitung berapa kali terucap di bibir kita. Coba renungkan ayat ini Surah As Sajdah (32) ayat 12, ” Dan, jika sekiranya kamu melihat mereka ketika orang-orang yang berdosa itu menundukkan kepalanya di hadapan Tuhannya, (mereka berkata): "Ya Tuhan kami, kami telah melihat dan mendengar, maka kembalikanlah kami (ke dunia), kami akan mengerjakan amal saleh, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang yakin." . saat itu kita menyadari dengan sebenar-benar kesadaran betapa kedudukan yang kita upayakan, kekuasaan yang kita raih, harta yang dikumpulkan serta perhiasan dunia lainnya yang kita kejar selama ini, yang kita sangka dapat memberi kebahagiaan justru semua itu akan diputuskan pertama kali saat kaki tak lagi bisa berpijak di bumi selamanya. iman dan amal shalih yang dulunya kita tidak besungguh-sungguh terhadapnya, sebaliknya kita malah memandang sebagai penghalang urusan dunia, justru dialah yang mampu mengundang rahmat dan kasih sayang Allah di akhirat, dialah kebahagiaan sejati. Kitapun meminta kepada Allah agar dikembalikan ke dunia walau sesaat saja agar kita bisa menyempurnakan keimanan dan amal shalih yang telah dialalaikan. Lantas bagaimana Allah menanggapi permintaan itu, ”Sekali-kali tidak. Sesungguhnya itu adalah perkataan yang diucapkannya saja” (Q.S.23:100). Saudaraku, ketahuilah sekalipun tangisan darah yang harus keluar dari kedua mata meminta hal itu maka Allah tidak akan mengabulkannya sebagaimana bayi yang lahir cacat takkan mungkin kembali ke rahim, maka manusia yang cacat Iman dan amal tidak akan mungkin kembali ke dunia.
- Sauadaraku, hidup di dunia ini singkat dan sementara, namun sangat menentukan apakah kita bahagia atau tidak di akhirat kelak. Sebagai penutup tulisan yang sederhana ini aku berpesan pada diri sendiri dan saudara yang membaca tulisan ini, ”Musibah terbesar bukanlah kehilangan harta dan perhiasan dunia, bukan pula karena kedudukan yang tak mampu di raih. Tapi... Musibah terbesar adalah matinya suara hati yang menjadi penyebab jauhnya jiwa dari dzikir kepada Allah Azza Wa Jalla.
Saudaraku, jauh sebelum eksistensi kita terdefenisi adalah saat dimana kita tidak menyadari, tidak berfikir dan tidak pernah bertanya “Siapa saya, diamana ini ?”, saat kita tidak menyadari kenapa terpilih dan terlahir di dunia?. Kini, setelah tumbuh dan beranjak dewasa, ilmu pengetahuan pun bertambah, eksistensi diri kian jelas. Sayangnya sedikit diantara kita yang hendak menyelami, bertanya dan mengkaji kembali,
“Dimana saya sebelumnya ?”,
“Kenapa saya mesti ada di dunia ini dan untuk apa?”
“Akan kemana setelah hidup ini ?”
Yah, ketidak pekaan mencari, bertanya dan mengetahui hal itu berujung pada sikap mengambil langkah yang salah dalam menindaki hidup yang sangat singkat dan sementara ini.
Benarlah perkataan sebagian ulama, mereka yang selalu mentadabburi ayat-ayat Allah dan hadits Rasul-Nya yang mulia akan semakin tawadhu dalam hidup. Sebaliknya mereka yang senang dengan pembicaraan seputar filsafat terlihat acuh dalam bersikap, tampak sombong dan senang aktualisasi diri alias pamer diri. Jelas, Ayat-ayat dan hadits-hadits Rasul-Nya akan menjawab segala permasalahan eksistensi diri seseorang, “Dari mana, untuk apa dan akan kemana ?”, sedangkan filsafat menjadikan seseorang (para pengakjinya) mengharap orang lain mengacungkan jempol padanya lalu mengatakan, “Hebat!, retorika kamu hebat!, alur berpikirmu sistematis dan masuk akal.”
Saudaraku dengan keterbatasan ilmu dan kesederhanaan berfikir, saya ingin berbagi pengalaman, mengkorelasikan ketiga pertanyaan di atas. Mari kita mulai!
Ketika di Alam Arwah, Ruh kita (ruh seluruh manusia dari awal hingga akhir) diambil kesaksiannya oleh Allah sebagaimana Ia kisahkan dalam Qalam-Nya Surah Al-A’raaf ayat 172, “Bukankah Aku ini Tuhanmu?", saat itu dengan tanpa keraguan kita menjawab: "Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi". Tahukah Saudara ? Allah mewanti-wanti dengan pertanyaan singkat terselubung amanah dan tanggung jawab yang besar itu, agar di hari kiamat kelak kita tidak mengatakan: "Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)". Nah, dengan kesaksian itulah, Allah melalui perantaraan malaikat Rahmat-Nya, meniupkan Ruh ciptaan-Nya itu ke dalam rahim ibu ketika usia kita empat bulan sepuluh hari.
Sekarang mari garis bawahi statmen ini baik-baik, ”Alam Rahim adalah Alam Penyempurnaan Jasad” apakah terdengar berlebihan ????
Tentu tidak, demikian itulah adanya. Allah sendiri yang mengabarkannya dalam surah As-Sajdah ayat 9 berbunyi, ”Kemudian Dia menyempurnakan dan meniupkan ke dalamnya roh (ciptaan)-Nya dan Dia menjadikan bagi kamu pendengaran, penglihatan dan hati; (tetapi) kamu sedikit sekali bersyukur”. Alam rahim adalah alam dimana jasad kita disempurnakan oleh Allah, organ-organ dalam dan luar tubuh diciptakan.
Hal yang sangat perlu dikaji bersama adalah sekiranya bayi yang masih dalam rahim itu bisa berfikir dan mengedepankan akal, tentulah ia akan protes kepada Allah, misalnya dengan mengatakan, ”Ya Allah!, untuk apa Engkau beri aku kedua tangan, kedua kaki, untuk apa mata ini, telinga ini, untuk apa???!!!” ... ”Ya Allah!, kenapa bukan Ari-ariku saja yang diperbanyak, agar suplay makanan lebih banyak masuk ke tubuhku, kenapa?!!!”, sepintas kedengarannya benar, dalam tiga kegelapan itu bayi memang lebih membutuhkan ari-ari ketimbang tangan, kaki, mata, telinga, dan organ-organ tubuh lainnya.
Allah yang menciptakan, dan Allah pula yang lebih tahu apa yang terbaik bagi kita. Sebagaimana penggalan surah Al-baqarah ayat 30, Allah berqalam, "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui." Ilmu dan pengetahuan Allah meliputi segala rahasia di langit dan di bumi. Memang kala itu (dalam rahim), kita belum menyadari pentingnya alat-alat indera yang diberikan Allah dengan kemurahan-Nya, tapi tidak berarti kita tidak membutuhkannya.
Lihatlah ketika bayi itu lahir dipermukaan bumi dengan taruhan nyawa sang ibu. Perhatikan apa yang diputuskan oleh bidan, perawat atau dokter dari perut sang bayi yang mungil itu!. tidak salah lagi, ari-ari yang menjadi satu-satunya alat suplay makanan bagi bayi di dalam perut Ibu, ari-ari yang sangat diharapakannya dahulu untuk bisa diperbanyak, ternyata dialah yang harus diputuskan pertama kali setelah berpindahnya dari alam rahim ke Alam syahadah (Dunia). Dan kini sadarlah bayi itu setelah beranjak dewasa betapa pentingnya tangan, betapa pentingnya kaki, mata, telinga dan indera-indera lainnya. Dan bersyukurlah dia karena Allah menyempurnakan jasadnya di alam rahim dulu.
Saudaraku, sekiranya di dalam rahim Allah mentakdirkan pembentukan jasad bayi tidak sempurna (cacat), maka ia akan terlahir dalam keadaan cacat bukan?. Tahukah saudara bagaimana perihal orang yang cacat itu?!!!! Sekiranya mereka yang cacat itu mengadu dan meminta kepada Allah, sekalipun dengan tangisan darah agar Allah berkenan mengembalikan ia ke dalam rahim supaya jasadnya yang cacat itu bisa disempurnakan, Akankah terjadi?!!!. Tidak!. Itu tidak akan mungkin dan tidak akan pernah terjadi.
Kalau sekarang kita sepakat bahwa Alam Rahim Adalah Alam Penyempurnaan Jasad, lantas Alam dunia ini kita sebut alam apa???!!!
Saudaraku, Perjalanan seribu mil atau sejauh apapun untuk sebuah kesuksesan, berawal dari satu langkah. Tetapi memastikan langkah yang pertama itu benar atau salah butuh pendefenisian yang jelas tentang kesuksesan itu sendiri. Tentang keberadaaan hidup di dunia ini tidak bisa tidak, harus jelas dia alam apa? Benar atau salah dalam pendefenisian tentangnya, akan sangat berpengaruh dalam mengawali langkah hidup di atasnya. Ini penting, sebab kesempatan hidup di dunia ini hanya sekali, tidak dua kali.
Nah sekarang mari kita telaah, bagaimana Allah pencipta dan pemilik dunia ini menyebut tentangnya (dunia). Misalnya, dalam Q.S.Al-Mu’min (40) ayat 39 berbunyi, ”..... sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah kesenangan (sementara) dan sesungguhnya akhirat itulah negeri yang kekal.”
Juga terdapat dalam Q.S Al-An’am (6) ayat 32 yaitu
“Dan tiadalah kehidupan dunia ini, selain dari main-main dan senda gurau belaka. Dan sungguh kampung akhirat itu lebih baik bagi orang-orang yang bertaqwa. Maka tidakkah kamu memahaminya?
Masih banyak ayat yang senada dengan itu, melangkahlah mendekati mushaf Al-Qur’an ! periksalah Q.S.Al-An’am:70; Q.S. Al-A’raf :51; Q.S. Al-Ankabuut:64; Q.S.Muhammad:36. Pada intinya dunia tempat kaki kita berpijak sekarang ini bukanlah kehidupan yang sebenarnya, segala harta yang dikumpulkan, rumah yang dibangun, kedudukan yang diraih dengan simbah peluh berkuah keringat, memiliki akhir. Kesenangan dan kesedihan, kebahagiaan dan kesengsaraan, kelapangan dan kemiskinan, kesuksesan dan kegagalan, kesusahan dan kemudahan dipergilirkan bagi setiap manusia sebagaimana Allah mempegilirkan malam dan siang. Tiada keabadian di dalamnya.
- Mari bandingkan dengan ayat ini (Q.S Az-Zukhruf(43) :35), ”Dan (Kami buatkan pula) perhiasan-perhiasan (dari emas untuk mereka). Dan semuanya itu tidak lain hanyalah kesenangan kehidupan dunia …..”, dan baca juga ayat sebelumnya ayat 32 ”Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia,…”. Apa yang bisa kita simpulkan?!!, ini namanya ta’ammul ayat. Paling tidak, pemahaman kita sekarang tentang dunia sedikit tercerahkan bahwa Allah menciptakan dunia ini untuk manusia. Tetapi Allah tidak menciptakan manusia untuk dunia. Kalau demikian, Dunia ini adalah keperluan hidup tapi sekali-kali dunia bukan tujuan hidup. Persis dengan kondisi kita yang butuh WC untuk suatu kepeluan, tapi adakah yang mau berlama-lama di dalam WC?!!!
- Semoga saja Saya tidak terburu-buru menarik kesimpulan dan memaksa saudara menyepakati bahwa Alam Dunia ini adalah Alam Penyempurnaan Iman dan Amal. Setelah kita mengenal sifat dunia dari Al-khalik yang mensifatinya, masihkah kita diliputi keragauan untuk menyetujui statmen di atas. Saudaraku, menurutmu kenapa Fir’aun, Qarun, Hammam, Ubay bin khalaf dilaknat di dunia dan di akhirat ?, sebaliknya kenapa bilal bin Rabah, ’Ammar bin Yasir, Khabbab bin Arats di muliakan di dunia dan di akhirat ?, kenapa ?!!! saya beharap saudara mengenal tokoh-tokoh yang saya sebutkan itu.
- Tidak diragukan lagi, Fir’aun, Qarun, Hammam, Ubay bin khalaf mereka dilaknat bukan karena ketidak berhasilan mereka meraih kekuasaan, mengumpulkan kekayaan, dekat dengan penguasa, atau karena tidak berhasil dalam bisnis. Mereka dilaknat di dunia dan di Akhirat karena cinta berlebihan terhadap dunia dan perhiasannya, tidak bersegera menyambut seruan Rasul, dengan kata lain tidak ingin memperbaiki lalu menyempurnakan Iman dan Amalnya sebagai bekal perjalanan di alam selanjutnya. Siapa yang tidak kenal Fir’aun? Yang memiliki kedudukan tinggi di mata rakyatnya, saking tingginya dia berani mengatakan ”Ana Rabbukumul A’laa” (sayalah tuhan kalian yang paling tinggi) lihat Q.S.79:24 . Siapa yang tidak kenal Qarun? Yang berhasil mengumpulkan harta yang begitu berlimpah ruah, bahkan belum ada manusia setelahnya hingga sekarang ini, yang menandingi banyaknya harta yang dimilikinya. tetapi kesombongan merasup kuat ke dalam dadanya. Ia enggan berinfak dan bersedekah di jalan Allah, karena dikiranya nikmat itu, murni atas jerih payahnya sendiri, padahal Allah berqalam ”Wamaa bikum min ni’matin faminallahi” (Dan apa saja nikmat yang ada padamu, datang dari Allah) lihat Q.S.16:53. Begitupula Hammam yang menolak kebenaran Nabi Musa a.s karena ingin mencari muka di depan Fir’aun dan iapun mendapatkannya. Lain lagi dengan ubay bin khalaf L.a yang mendapat kesempatan hidup di masa nabi Muhammad SAW, namun lebih memilih untuk larut dalam bisnis dan perdagangan bahkan besumpah akan membunuh Nabi, ketimbang memilih untuk membenarkan dan membela apa yang diserukan oleh beliau yang mulia. Sekali lagi mereka adalah tokoh yang pernah berkesempatan lahir di muka bumi namun gagal memahami eksistensi hidup, tak tahu arti tujuan hidup, hingga ia pun memasuki alam setelah dunia ini dalam kondisi cacat iman dan amalnya.
- Adapun tokoh-tokoh yang kami sebutkan semisal bilal bin Rabah, ’Ammar bin Yasir, Khabbab bin Arats, adalah budak yang jangankan harta atau kedudukan, diri mereka sendiri tidak mereka miliki. Diri mereka adalah milik majikan yang membelinya. Sehingga sudah tabiat mereka untuk menyenangkan majikan dalam ucapan dan perbuatan mereka. Namun tidak, ketika islam merasuk kuat dalam dadanya, mereka harus berani melawan majikan yang hendak mengeluarkan dan memisahkan Islam di hati mereka. Apapun konsekuensinya, sekalipun nyawa harus melayang. Sub’haanallah, itulah mereka yang berhasil menyempurnakan Iman dan amalnya di dunia hingga kemuliaanpun datang pada mereka di dunia dan di Akhirat.
- Saudaraku, sungguh kehidupan di dunia ini hanyalah kumpulan hari-hari, setiap hari akan berlalu lalu berganti dengan hari yang baru sampai jatah hari yang diberikan Allah untuk mendiami dunia ini berakhir. Itulah kematian, ketetapan Allah yang pasti akan kita temui, siap atau tidak. Marilah kembali merenungi penggalan ayat Allah, tertera dalam Q.S. nuh (71) ayat yang ke 4, ”.... Sesungguhnya ketetapan Allah apabila telah datang tidak dapat ditangguhkan, kalau kamu mengetahui” . Ya, kematian tidak akan bisa diundur walau hanya sepersekian detik. Saudaraku, bukanlah kematian itu yang menjadi permasalahan kita di sini melainkan sempurna ataukah tidak iman dan amal kita saat itu.
- Sekiranya, kita termasuk mereka yang meninggalkan dunia ini dalam keadaan cacat iman dan amal maka penyesalan demi penyesalan akan jelas terlihat di wajah ketika Allah memandang dengan pandangan murka, permohonan ampun penuh harap pun tak terhitung berapa kali terucap di bibir kita. Coba renungkan ayat ini Surah As Sajdah (32) ayat 12, ” Dan, jika sekiranya kamu melihat mereka ketika orang-orang yang berdosa itu menundukkan kepalanya di hadapan Tuhannya, (mereka berkata): "Ya Tuhan kami, kami telah melihat dan mendengar, maka kembalikanlah kami (ke dunia), kami akan mengerjakan amal saleh, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang yakin." . saat itu kita menyadari dengan sebenar-benar kesadaran betapa kedudukan yang kita upayakan, kekuasaan yang kita raih, harta yang dikumpulkan serta perhiasan dunia lainnya yang kita kejar selama ini, yang kita sangka dapat memberi kebahagiaan justru semua itu akan diputuskan pertama kali saat kaki tak lagi bisa berpijak di bumi selamanya. iman dan amal shalih yang dulunya kita tidak besungguh-sungguh terhadapnya, sebaliknya kita malah memandang sebagai penghalang urusan dunia, justru dialah yang mampu mengundang rahmat dan kasih sayang Allah di akhirat, dialah kebahagiaan sejati. Kitapun meminta kepada Allah agar dikembalikan ke dunia walau sesaat saja agar kita bisa menyempurnakan keimanan dan amal shalih yang telah dialalaikan. Lantas bagaimana Allah menanggapi permintaan itu, ”Sekali-kali tidak. Sesungguhnya itu adalah perkataan yang diucapkannya saja” (Q.S.23:100). Saudaraku, ketahuilah sekalipun tangisan darah yang harus keluar dari kedua mata meminta hal itu maka Allah tidak akan mengabulkannya sebagaimana bayi yang lahir cacat takkan mungkin kembali ke rahim, maka manusia yang cacat Iman dan amal tidak akan mungkin kembali ke dunia.
- Sauadaraku, hidup di dunia ini singkat dan sementara, namun sangat menentukan apakah kita bahagia atau tidak di akhirat kelak. Sebagai penutup tulisan yang sederhana ini aku berpesan pada diri sendiri dan saudara yang membaca tulisan ini, ”Musibah terbesar bukanlah kehilangan harta dan perhiasan dunia, bukan pula karena kedudukan yang tak mampu di raih. Tapi... Musibah terbesar adalah matinya suara hati yang menjadi penyebab jauhnya jiwa dari dzikir kepada Allah Azza Wa Jalla.
Selasa, 18 November 2008
Cantik itu Relatif
SUNGGUH luar biasa pengaruh iklan. Mungkin Anda sempat merasa geli melihat sebuah iklan kosmetik yang ditayangkan di televisi? Masa sih akibat pemutih wajah bisa dapat calon pacar sekaligus dua? Atau gara-gara kulit muka putih calon mertua langsung kesengsem pada calon menantunya? Begitulah upaya iklan mencitrakan perempuan yang dikatakan menarik, masa kini. Antara lain wajahnya harus putih. Karena itu para wanita yang mudah terayu iklan langsung memburu produk yang bisa membuat kulit (wajah)-nya seputih kulit Putri Salju.
Sayangnya banyak yang lupa. Kita, wanita yang hidup di negara tropis telah dikaruniai kulit sawo matang yang sensual, begitu kata "orang bule". Namun anugerah Allah Subhanahu Wa Ta'ala itu sering terlupakan dengan hadirnya rayuan-rayuan maut bernama iklan.
Pernah melihat gambar atau foto Michael Jackson masa kecil? Rasanya lebih manis dulu dibanding dengan kulit putihnya (berikut rombakan berbagai wajahnya akibat operasi plastik) sekarang ini. Rupanya bukan perempuan Indonesia saja yang tergila-gila memiliki kulit putih. Jackson yang berkulit lebih gelap dari bangsa kita pun rupanya ingin "menjadi putih". Saat ini citra "Putih itu Cantik " benar-benar dijejalkan ke benak setiap orang. Padahal bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, beragam pula warna kulitnya.
LALU, apa sih sebenarnya definisi cantik (secara fisik) itu? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dikeluarkan Departemen Pendidikan Nasional (2002), cantik diartikan sebagai indah, elok, rupawan, atau bentuk, rupa dan lainnya tampak serasi. Tidak dijelaskan secara rinci yang bagaimana yang serasi itu, apakah hidung mancung dengan bibir tebal? Atau hidung biasa dengan bibir kecil? Dan sebagainya. Akhirnya yang dinamakan cantik itu relatif dan sifatnya subjektif. Buktinya, pandangan orang tentang perempuan cantik pun dari masa ke masa selalu berubah.
Misalnya kecantikan seorang wanita Eropa pada abad pertengahan dikaitkan dengan masalah fertilitas atau kemampuan reproduksi. Jadi makin subur wanita atau mampu melahirkan banyak anak maka orang memandangnya makin cantik! Di abad ke-15, seorang perempuan seksi adalah perempuan dengan panggul dan perut besar dan dada yang montok. Pandangan ini bertahan hingga abad ke-17. Pada abad 19, definisi cantik bergeser bukan lagi pada soal kemampuan reproduksi tetapi pada bentuk wajah. Wajah yang bundar dipandang sangat jelita, apalagi ditambah tubuh yang bahenol nerkom pula. Menjelang abad 20, perempuan dipandang cantik jika ia memiliki pantat dan paha yang besar.
Jika saat ini wanita dikatakan indah jika bertubuh langsing, tidak demikian di masa lalu. Tubuh subur pernah menjadi lambang kecantikan. Itu terjadi di berbagai negara seperti Kepulauan Fiji di Laut Pasifik, Afrika, India bahkan Indonesia. Bukti sejarah tentang cantiknya wanita subur dapat ditemukan di relief Candi Borobudur. Sedangkan di Afrika dan India, tubuh subur tidak saja membuat perempuan dipandang cantik. Gemuk juga merupakan lambang kemakmuran hidupnya.
Anggapan indah untuk yang "serba besar ini" rontok oleh kemunculan seorang model Inggris yang kerempeng tahun 1965. Twiggy, nama model itu. Ia tampil menghebohkan dunia dengan tubuhnya yang luar biasa kurus. Anehnya ia langsung digandrungi. Dengan cepat orang beralih haluan. Berbagai upaya dilakukan untuk melangsingkan tubuh. Semakin tipis dan ringkih badan, semakin perempuan merasa cantik. Begitu bernafsunya kaum hawa menjadi langsing, banyak jalan pintas ditempuh. Sampai-sampai timbul penyakit baru bernama anoreksia/bulimia, yaitu penyakit yang ingin kurus dengan cara
memuntahkan kembali makanan yang baru ditelannya
Di Cina, pada abad ke-20 kecantikan seorang perempuan dilihat dari besar kecilnya kaki. Semakin kecil kaki seorang perempuan maka ia dianggap semakin cantik. Sebab itu, banyak orang tua pada masa itu mengikat kaki anak-anak perempuannya kuat-kuat agar tidak berkembang. Atau memakaikan sepatu terbuat dari keramik sehingga kaki mereka tidak tumbuh membesar.
Masa-masa itu adalah masa-masa menyakitkan bagi sang anak gadis. Seharusnya mereka menikmati masa kecil dan remajanya, malah harus duduk terpaku karena kakinya dikebat dengan kuat. Ketika bagian tubuh lainnya tumbuh, maka kakinya tetap kecil. Seringkali gadis yang dianggap cantik ini malah tidak bisa berjalan sempurna, karena kakinya begitu kecil !
Kaum perempuan suku Dayak yang memang sudah berkulit bersih, ternyata kecantikan tidak hanya dihargai dari kulitnya. Kaum perempuan maupun laki-lakinya berpendapat kecantikan wanita dilihat dari banyaknya anting yang menempel di telinganya. Semakin banyak anting yang tergantung di telinga, maka semakin cantik perempuan dayak. Tak heran jika saking beratnya beban anting digunakan, maka telinga semakin menjuntai, memanjang.
Sebuah suku di Afrika memandang perempuan berleher panjang adalah perempuan yang cantik. Untuk memperoleh leher panjang bak angsa tersebut, mereka mengalungi lehernya dengan kalung tebal.
Secara bertahap mereka memaksakan kalung-kalung berukuran tebal dan tinggi ini ke lehernya. Maka secara perlahan juga lehernya ikut memanjang. Dalam proses pemanjangan leher ini, tentu saja kesakitan dirasakan kaum perempuan ini. Ada pula yang terganggu pita suaranya, karena bentuk tenggorokan yang ikut berubah.
Asal tahu saja, sebenarnya justru semakin gelap warna kulit maka akan semakin aman terhadap sinar matahari. akan semakin sulit terkena pengaruh matahari. Berdasarkan responsnya terhadap pengaruh sinar matahari, jenis kulit manusia dibagi menjadi 3 ras. Pertama, Ras Kaukasoid, yaitu bila kulit terkena sorot matahari akan melepuh merah. Kedua, Ras Mongoloid, bila kulit terkena matahri akan menjadi gosong. Ketiga, Ras Negroid, yaitu jenis kulit yang sulit terpengaruh sinar matahari.
Iklan yang menyimpulkan putih itu cantik mungkin benar. Tetapi perlu diingat, tidak putih juga tetap cantik. Buktinya ada lagu "Hitam Manis".Lagi pula mungkin dunia akan aneh jika kulit manusia seragam semua, putih.
Sayangnya banyak yang lupa. Kita, wanita yang hidup di negara tropis telah dikaruniai kulit sawo matang yang sensual, begitu kata "orang bule". Namun anugerah Allah Subhanahu Wa Ta'ala itu sering terlupakan dengan hadirnya rayuan-rayuan maut bernama iklan.
Pernah melihat gambar atau foto Michael Jackson masa kecil? Rasanya lebih manis dulu dibanding dengan kulit putihnya (berikut rombakan berbagai wajahnya akibat operasi plastik) sekarang ini. Rupanya bukan perempuan Indonesia saja yang tergila-gila memiliki kulit putih. Jackson yang berkulit lebih gelap dari bangsa kita pun rupanya ingin "menjadi putih". Saat ini citra "Putih itu Cantik " benar-benar dijejalkan ke benak setiap orang. Padahal bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, beragam pula warna kulitnya.
LALU, apa sih sebenarnya definisi cantik (secara fisik) itu? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dikeluarkan Departemen Pendidikan Nasional (2002), cantik diartikan sebagai indah, elok, rupawan, atau bentuk, rupa dan lainnya tampak serasi. Tidak dijelaskan secara rinci yang bagaimana yang serasi itu, apakah hidung mancung dengan bibir tebal? Atau hidung biasa dengan bibir kecil? Dan sebagainya. Akhirnya yang dinamakan cantik itu relatif dan sifatnya subjektif. Buktinya, pandangan orang tentang perempuan cantik pun dari masa ke masa selalu berubah.
Misalnya kecantikan seorang wanita Eropa pada abad pertengahan dikaitkan dengan masalah fertilitas atau kemampuan reproduksi. Jadi makin subur wanita atau mampu melahirkan banyak anak maka orang memandangnya makin cantik! Di abad ke-15, seorang perempuan seksi adalah perempuan dengan panggul dan perut besar dan dada yang montok. Pandangan ini bertahan hingga abad ke-17. Pada abad 19, definisi cantik bergeser bukan lagi pada soal kemampuan reproduksi tetapi pada bentuk wajah. Wajah yang bundar dipandang sangat jelita, apalagi ditambah tubuh yang bahenol nerkom pula. Menjelang abad 20, perempuan dipandang cantik jika ia memiliki pantat dan paha yang besar.
Jika saat ini wanita dikatakan indah jika bertubuh langsing, tidak demikian di masa lalu. Tubuh subur pernah menjadi lambang kecantikan. Itu terjadi di berbagai negara seperti Kepulauan Fiji di Laut Pasifik, Afrika, India bahkan Indonesia. Bukti sejarah tentang cantiknya wanita subur dapat ditemukan di relief Candi Borobudur. Sedangkan di Afrika dan India, tubuh subur tidak saja membuat perempuan dipandang cantik. Gemuk juga merupakan lambang kemakmuran hidupnya.
Anggapan indah untuk yang "serba besar ini" rontok oleh kemunculan seorang model Inggris yang kerempeng tahun 1965. Twiggy, nama model itu. Ia tampil menghebohkan dunia dengan tubuhnya yang luar biasa kurus. Anehnya ia langsung digandrungi. Dengan cepat orang beralih haluan. Berbagai upaya dilakukan untuk melangsingkan tubuh. Semakin tipis dan ringkih badan, semakin perempuan merasa cantik. Begitu bernafsunya kaum hawa menjadi langsing, banyak jalan pintas ditempuh. Sampai-sampai timbul penyakit baru bernama anoreksia/bulimia, yaitu penyakit yang ingin kurus dengan cara
memuntahkan kembali makanan yang baru ditelannya
Di Cina, pada abad ke-20 kecantikan seorang perempuan dilihat dari besar kecilnya kaki. Semakin kecil kaki seorang perempuan maka ia dianggap semakin cantik. Sebab itu, banyak orang tua pada masa itu mengikat kaki anak-anak perempuannya kuat-kuat agar tidak berkembang. Atau memakaikan sepatu terbuat dari keramik sehingga kaki mereka tidak tumbuh membesar.
Masa-masa itu adalah masa-masa menyakitkan bagi sang anak gadis. Seharusnya mereka menikmati masa kecil dan remajanya, malah harus duduk terpaku karena kakinya dikebat dengan kuat. Ketika bagian tubuh lainnya tumbuh, maka kakinya tetap kecil. Seringkali gadis yang dianggap cantik ini malah tidak bisa berjalan sempurna, karena kakinya begitu kecil !
Kaum perempuan suku Dayak yang memang sudah berkulit bersih, ternyata kecantikan tidak hanya dihargai dari kulitnya. Kaum perempuan maupun laki-lakinya berpendapat kecantikan wanita dilihat dari banyaknya anting yang menempel di telinganya. Semakin banyak anting yang tergantung di telinga, maka semakin cantik perempuan dayak. Tak heran jika saking beratnya beban anting digunakan, maka telinga semakin menjuntai, memanjang.
Sebuah suku di Afrika memandang perempuan berleher panjang adalah perempuan yang cantik. Untuk memperoleh leher panjang bak angsa tersebut, mereka mengalungi lehernya dengan kalung tebal.
Secara bertahap mereka memaksakan kalung-kalung berukuran tebal dan tinggi ini ke lehernya. Maka secara perlahan juga lehernya ikut memanjang. Dalam proses pemanjangan leher ini, tentu saja kesakitan dirasakan kaum perempuan ini. Ada pula yang terganggu pita suaranya, karena bentuk tenggorokan yang ikut berubah.
Asal tahu saja, sebenarnya justru semakin gelap warna kulit maka akan semakin aman terhadap sinar matahari. akan semakin sulit terkena pengaruh matahari. Berdasarkan responsnya terhadap pengaruh sinar matahari, jenis kulit manusia dibagi menjadi 3 ras. Pertama, Ras Kaukasoid, yaitu bila kulit terkena sorot matahari akan melepuh merah. Kedua, Ras Mongoloid, bila kulit terkena matahri akan menjadi gosong. Ketiga, Ras Negroid, yaitu jenis kulit yang sulit terpengaruh sinar matahari.
Iklan yang menyimpulkan putih itu cantik mungkin benar. Tetapi perlu diingat, tidak putih juga tetap cantik. Buktinya ada lagu "Hitam Manis".Lagi pula mungkin dunia akan aneh jika kulit manusia seragam semua, putih.
Sabtu, 15 November 2008
KAUM MUSLIMIN DAN MUSLIMAT BERHATI-HATILAH DENGAN PENYALAHGUNAAN PERANGKAT TEKNOLOGI
PERKEMBANGAN teknologi informasi dewasa ini memang semakin mempermudah pekerjaan kita dan membuat hidup semakin nyaman. Namun tidak bisa dipungkiri bahwa setiap perkembangan teknologi pasti akan menghadirkan ekses dan dampak negatif bagi masyarakat.
Indonesia sebagai Negara berkembang dengan sistem hukum yang carut marut serta kesadaran masyarakat yang rendah lebih banyak menjadi objek pengguna teknologi ketimbang sebagai pembuat teknologi seperti Negara-negara maju lainnya.
Perubahan pola pikir dan tingkah laku masyarakat Indonesia dewasa ini misalnya, sangat banyak dipengaruhi oleh tontonan yang berasal dari stasiun televisi yang menyajikan beragam film dan tayangan yang kurang mendidik. Pergaulan bebas dan ekspose keindahan tubuh wanita baik melalui iklan, sinetron atau berbagai jenis acara lainnya menjadi bagian dari tontonan sehari-hari di semua stasiun televisi.
Maraknya perzinahan yang mungkin selama ini masih tersembunyi kini dengan mudah diketahui karena perkembangan teknologi yang memungkinkan aktivitas tersebut diketahui oleh umum akibat kemudahan penggunaan kamera dan duplikasi video via Komputer, Internet, blue tooth maupun segala fasilitas yang dimiliki Telepon seluler. Apalagi saat ini terjadi kecenderungan bahwa sebagian umat Islam juga sudah kehilangan rasa malu dengan tidak adanya rasa berdosa bahkan bangga menampilkan adegan dosa mereka kepada publik. Hal ini mungkin terjadi karena memang dalam sistem hukum Indonesia pelaku perzinahan memang tidak dapat dihukum secara yuridis, sehingga tidak ada lagi rasa takut melakukan dosa tersebut. Diangkatnya rasa malu ini memang telah diramalkan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam sebagai bagian dari tanda-tanda kiamat yang kita rasakan saat ini.
من أشراط الساعة أن يقل العلم، ويظهر الجهل, ويظهر الزنى، ويقل الرجال وتكثر النساء، حتى يكون لخمسين امرأة القيم الواحد
“Di antara tanda-tanda kiamat bila ilmu (syar’i) menjadi sedikit (kurang), dan kebodohan menjadi tampak serta perzinahan menyebar di mana-mana, kaum pria jumlahnya sedikit dan kaum wanita jumlahnya semakin banyak sehingga untuk lima puluh wanita perbandingannya satu orang pria” (HR.Bukhori-Muslim)
Jika kemajuan teknologi tidak dibarengi dengan sistem hukum yang baik dalam masyarakat serta pendidikan yang berakhlaq maka dampak dari fitnah bisa benar-benar akan terasa bagi segenap kaum Muslimin. Maraknya penggunaan teknologi yang sering disalahgunakan menjadi alasan mengapa kita perlu waspada dikarenakan bisa saja kita menjadi korban dari orang lain yang menyalahgunakan teknologi. Ketidakpahaman kaum Muslimin dan Muslimat terhadap pengunaan perangkat teknologi bisa saja membuat orang-orang yang memang selama ini sering berbuat iseng karena kebodohannya kemudian mengorbankan mereka. Sadar atau tidak sadar perbuatan tersebut membahayakan, dapat merusak, menebar fitnah dan mempermalukan orang lain khususnya kaum wanita yang sering menjadi objek pelecehan seksual.
Penggunaan kamera CCTV yang sekarang lagi ngetren untuk memantau setiap perbuatan kejahatan memang sangat bermanfaat, namun tidak sedikit penggunaannya disalahgunakan. Dengan teknologi satelit dan penginderaan jarak jauh bahkan mungkin hampir tidak ada lagi tempat yang bersifat privacy bagi seseorang saat ini. Beberapa kasus di Negara maju seperti Amerika dan Eropa bahkan demi alasan keamanan seorang wanita harus melewati segala macam bentuk pemeriksaan fisik dengan sinar X (X ray) atau infra merah yang memungkinkan bagian yang tertutupi pun akan nampak pada kamera televisi khusus. Celakanya rekaman seperti ini kadang diekspose oleh mereka yang tidak bertanggungjawab melalui situs-situs bernuansa x-rate di internet.
Pengakses internet di Indonesia memang belum banyak, hanya berkisar 14,4 juta atau 6,6% dari total penduduk. Namun Indonesia menduduki peringkat ketiga kasus cyber crime di dunia. Posisi ketiga itu sudah mending, sebab pada 2002 menurut data e-commerce Indonesia menduduki peringkat kedua di bawah Ukraina. Sementara untuk menjerat pelaku kejahatan di Internet masih sangat sulit, selain undang-undang kejahatan cyber belum ada kitapun harus extra sabar menunggu anggota dewan yang terhormat mengesahkan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi akibat para anggota dewan disibukkan dengan urusan lain yang “mungkin tidak kalah pentingnya” atau kesibukan jelang pemilu 2009. Ditambah pula aparat keamanan dan pihak berwajib kita belum memiliki kemampuan dan alat canggih yang bisa melacak pelaku kejahatan di Internet.
Di Mabes Polri sebenarnya sudah ada reskrimsus cyber crime di Bareskrim. Dan untuk mendukungnya dibentuk satuan tugas Indonesia Computer Emergency Response Team. Anggotanya beberapa peminat teknologi informasi dari Bank Indonesia, kejaksaan dan penyelenggara jasa internet Indonesia yang bisa membantu tugas aparat dan sebagai penyidiknya tetap diserahkan kepada polisi. Namun satuan tugas ini hanya sebagai pendukung. Tidak semua pakar telematika mau bergabung dalam satuan tugas ini karena tidak sedikit dari mereka dulunya adalah pelaku cyber crime, pelindung atau minimal takut kepada hukum, sebab banyak pakar IT yang dulunya adalah hacker.
Teknologi telah masuk ke masyarakat hingga ke pelosok desa melalui program-program edukasi dari pemerintah dan Indonesia tidaklah terlalu ketinggalan. Hanya saja banyak yang menyalahgunakan teknologi akibat berbagai faktor seperti tekanan ekonomi, pengangguran, kebencian yang bernuansa SARA hingga sekedar iseng. Misalnya, banyaknya SMS palsu, carder (pembeli barang-barang dari internet dengan account perbankan milik orang lain), blog atau situs palsu, friendster yang digunakan untuk memalsukan identitas seseorang, dan berbagai bentuk kejahatan lainnya seperti pembajakan software (Piracy), Hacker baik insider hacker maupun viruses, judi virtual, cyber-stalking, hate site, Criminal communications hingga pornografi yang menjadi situs tujuan terbesar bagi para pengguna internet di Indonesia khususnya kalangan remaja dan pelajar. Dalam tataran hukum, kasus-kasus tersebut tidak bisa diselesaikan dengan hukum formal, karena kita bersama memaklumi lemahnya sistem dan penegakan hukum di Indonesia.
Bagi kaum Muslimin yang memiliki kemampuan dalam teknologi informasi dan komputer diharapkan peran sertanya dalam meminimalkan dampak buruk dari pesatnya teknologi informasi saat ini. Sebenarnya kita tidak perlu khawatir dengan perkembangan teknologi namun yang harus kita lakukan adalah belajar dan berusaha memahami setiap tujuan penggunaan suatu produk. Dalam dunia intelejen dikenal bahwa kecanggihan perangkat teknologi yang digunakan oleh seseorang haruslah sebanding dengan kecerdasan penggunanya. Masyarakat Indonesia yang kebanyakan awam dan umumnya tidak mengerti bahasa Inggris memang sering menjadi korban teknologi yang mereka gunakan sendiri. Jarang seseorang membaca baik-baik buku manual sebuah barang yang dibelinya karena merasa sudah tahu dari pengalaman kawan-kawannya misalnya. Padahal buku manual penting untuk menjelaskan detail dan semua spesifikasi produk. Seperti sebuah AlQuran menjadi buku petunjuk bagi manusia jika ingin selamat di dunia dan akhirat. Berbagai kesalahan ataupun ma’shiat yang dibuat oleh umat Islam baik secara sadar maupun tidak sadar yang sempat terekam oleh kamera banyak diekspose oleh umat Kristiani dan orang-orang bodoh yang memang selalu ingin menampakkan kejelekan umat Islam sebagai counter attack mereka terhadap ajaran Islam yang suci.
Bagi kaum Muslimin khususnya para wanita agar lebih berhati-hati dalam melakukan segala aktivitasnya di tengah-tengah fitnah yang mulai nampak di zaman ini. Kecanggihan teknologi yang disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sudah cukup memprihatinkan kita yang hampir setiap saat kita lihat melalui media televisi dan internet.
Saat Anda berada di luar rumah atau dimanapun perhatikanlah hal-hal berikut :
1.Diharapkan agar segenap keluarga kaum Muslimin tidak membiasakan berfoto-foto tanpa busana yang menutup aurat terutama dengan telepon seluler, terlebih lagi mengabadikan adegan-adegan suami istri sekalipun untuk konsumsi pribadi. Kita mungkin tidak berfikir akibatnya. Jika telepon itu hilang karena taqdir Allah dan jatuh ke tangan mereka yang iseng tanpa sengaja atau disengaja ia memasukkannya ke Internet maka akan diakses oleh jutaan pengguna internet dan para penikmat situs porno di seluruh dunia. Dan suatu kemustahilan untuk menghapus file tersebut jika telah tersebar melalui Internet karena umunya pengguna internet akan meng-copy-nya sebagai arsip dan sangat mungkin akan menyebarkannya lagi kepada orang lain melalui blog atau email.
2.Jangan sembarangan buang air atau membuka aurat/ganti pakaian di kamar mandi yang tidak jelas atau tidak dikenal seperti wc umum di mal/plaza, tempat-tempat rekreasi, wc hotel, kamar ganti dan tempat sejenisnya. Kasus terungkapnya video rekaman artis dikamar ganti beberapa tahun lalu yang menyeret pelakunya ke penjara dapat menjadi pelajaran bagi setiap wanita. Bila masuk ke tempat-tempat mencurigakan atau ke tempat yang sifatnya pribadi bagi wanita perhatikanlah setiap sudut ruangan dan benda-benda yang mencurigakan yang mungkin saja ada kamera CCTV tersembunyi. Bila kamera tersebut dipasang dibelakang cermin para wanita dapat melakukan tes sederhana untuk mengetahui apakah cermin tersebut merupakan cermin asli atau cermin yang dibelakangnya ada kamera video. Letakkan ujung jari anda pada cermin, bila ada jarak antara ujung kuku jari anda dengan bayangannya di cermin maka cermin itu asli. Namun bila ujung kuku anda bertemu langsung dengan ujung kuku bayangannya maka kemungkinan cermin itu bukan cermin asli dan bisa jadi dibelakangnya ada kamera tersembunyi atau ruangan lain tempat mengintip.
3.Bagi pasangan suami-istri, hendaklah tidak melakukan aktivitas seksual disembarang tempat yang tidak dikenal seperti kamar hotel sebelum memeriksa keadaan kamar dengan baik).
4.Bagi kaum muslimah yang mengenakan busana menutup aurat hendaklah mengenakan pakaian dengan warna gelap sebab sekalipun tertutup namun warna yang digunakan cerah seperti warna putih akan mudah ditembus oleh sinar infra atau sinar X, bahkan cahaya mataharipun dapat menembusnya. Upayakan pula untuk tidak memakai pakaian dari bahan sintetis.
5.Hendaknya setiap kaum Muslimin menjaga istri-istri, saudara wanita dan putri-putri mereka serta segenap keluarga mereka dari segala aktivitas yang dapat membahayakan kaum wanita, juga menjaga pergaulan mereka dari orang-orang yang kemungkinan dapat berniat jahat. Termasuk mengarahkan mereka agar mengenakan busana Muslimah dengan baik dan benar. Busana menutup aurat yang benar adalah yang memenuhi syarat tidak transparan dan tidak ketat.
6.Hendaknya kita senantiasa berdoa kepada Allah Subhanahu Wata'ala sebagai satu-satunya penolong dan memohon perlindunganNya dari segala musibah yang mungkin dapat menimpa kita dan saudara-saudara kita.
TAHUKAH ANDA ? ...
1.Hidden camera dalam bentuk mini camera (web cam) dalam berbagai model saat ini sangat mudah diperoleh diberbagai pusat elektronik dengan harga cukup murah (berkisar ratusan ribu), dan dapat dipasang di mana saja dengan hasil kualitas gambar yang baik.
2.Sudah ada kamera digital, teropong dan HandyCam dengan kemampuan melihat tembus pandang seperti lensa kaca mata James Bond. Terdapat pula kamera yang dapat melihat dalam kegelapan (Night Vision).
3.Terdapat juga lensa yang dapat diupgrade untuk kamera handphone atau digicam dengan kemampuan menembus kain berbahan sintetis sehingga dapat melihat bagian tubuh seseorang seperti tanpa busana.
4.Terdapat beberapa situs Internet yang bermuatan X-rate menampilkan dengan vulgar hasil tangkapan amatiran foto-foto wanita yang tidak menyadari sedang diambil gambarnya dalam ruangan-ruangan seperti WC, kamar hotel, kamar ganti dan lain sebagainya.
5.Sudah banyak jenis virus komputer terbaru bahkan buatan lokal yang menampilkan hal-hal tidak senonoh seperti foto wanita tanpa busana atau sejenisnya yang dapat menyerang setiap komputer. Yang namanya virus sulit untuk diketahui keberadaannya, siapapun dapat terjangkiti. Sehebat apapun AntiVirus yang anda pakai, yang namanya virus tetap virus, ibarat Polisi dan Penjahat. Bagaimana jika anda melakukan presentasi di depan umum atau di dalam Masjid tiba-tiba virus seperti itu muncul ?
6.Banyak perangkat teknologi dewasa ini diciptakan untuk kemudahan namun justeru berbahaya di sisi lain. Berhati-hatilah menggunakan blue tooth atau wireless dan sejenisnya pada Laptop Komputer atau Ponsel anda. Anda mungkin saja tidak menyadari jika data anda dicuri dari jarak jauh.
7.Kemampuan satelit khususnya yang dimiliki negara-negara non muslim mampu merekam aktivitas manusia hampir di setiap jengkal tanah tempat kita berpijak. Gambar-gambar hasil foto satelit bahkan dengan mudah dapat diakses melalui internet misalnya dengan Google Earth.
Jadi berhati-hatilah, karena tidak seorangpun dari kita aman dari kejahatan. Ingatlah bahwa kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya namun juga karena ada kesempatan maka waspadalah, waspadalah...
Semoga bermanfaat dan semoga Allah Subhanahu Wata’ala melindungi kaum Muslimin dari fitnah akhir zaman.
SAFTANI MUHAMMAD RIDWAN
Pemerhati Dakwah Teknologi Informasi,
DepInfokom DPP Wahdah Islamiyah,
Pengajar pada STMIK-Handayani Makassar,
Ketua Qumran Foundation Makassar.
saftaniaja@yahoo.co.id
Indonesia sebagai Negara berkembang dengan sistem hukum yang carut marut serta kesadaran masyarakat yang rendah lebih banyak menjadi objek pengguna teknologi ketimbang sebagai pembuat teknologi seperti Negara-negara maju lainnya.
Perubahan pola pikir dan tingkah laku masyarakat Indonesia dewasa ini misalnya, sangat banyak dipengaruhi oleh tontonan yang berasal dari stasiun televisi yang menyajikan beragam film dan tayangan yang kurang mendidik. Pergaulan bebas dan ekspose keindahan tubuh wanita baik melalui iklan, sinetron atau berbagai jenis acara lainnya menjadi bagian dari tontonan sehari-hari di semua stasiun televisi.
Maraknya perzinahan yang mungkin selama ini masih tersembunyi kini dengan mudah diketahui karena perkembangan teknologi yang memungkinkan aktivitas tersebut diketahui oleh umum akibat kemudahan penggunaan kamera dan duplikasi video via Komputer, Internet, blue tooth maupun segala fasilitas yang dimiliki Telepon seluler. Apalagi saat ini terjadi kecenderungan bahwa sebagian umat Islam juga sudah kehilangan rasa malu dengan tidak adanya rasa berdosa bahkan bangga menampilkan adegan dosa mereka kepada publik. Hal ini mungkin terjadi karena memang dalam sistem hukum Indonesia pelaku perzinahan memang tidak dapat dihukum secara yuridis, sehingga tidak ada lagi rasa takut melakukan dosa tersebut. Diangkatnya rasa malu ini memang telah diramalkan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam sebagai bagian dari tanda-tanda kiamat yang kita rasakan saat ini.
من أشراط الساعة أن يقل العلم، ويظهر الجهل, ويظهر الزنى، ويقل الرجال وتكثر النساء، حتى يكون لخمسين امرأة القيم الواحد
“Di antara tanda-tanda kiamat bila ilmu (syar’i) menjadi sedikit (kurang), dan kebodohan menjadi tampak serta perzinahan menyebar di mana-mana, kaum pria jumlahnya sedikit dan kaum wanita jumlahnya semakin banyak sehingga untuk lima puluh wanita perbandingannya satu orang pria” (HR.Bukhori-Muslim)
Jika kemajuan teknologi tidak dibarengi dengan sistem hukum yang baik dalam masyarakat serta pendidikan yang berakhlaq maka dampak dari fitnah bisa benar-benar akan terasa bagi segenap kaum Muslimin. Maraknya penggunaan teknologi yang sering disalahgunakan menjadi alasan mengapa kita perlu waspada dikarenakan bisa saja kita menjadi korban dari orang lain yang menyalahgunakan teknologi. Ketidakpahaman kaum Muslimin dan Muslimat terhadap pengunaan perangkat teknologi bisa saja membuat orang-orang yang memang selama ini sering berbuat iseng karena kebodohannya kemudian mengorbankan mereka. Sadar atau tidak sadar perbuatan tersebut membahayakan, dapat merusak, menebar fitnah dan mempermalukan orang lain khususnya kaum wanita yang sering menjadi objek pelecehan seksual.
Penggunaan kamera CCTV yang sekarang lagi ngetren untuk memantau setiap perbuatan kejahatan memang sangat bermanfaat, namun tidak sedikit penggunaannya disalahgunakan. Dengan teknologi satelit dan penginderaan jarak jauh bahkan mungkin hampir tidak ada lagi tempat yang bersifat privacy bagi seseorang saat ini. Beberapa kasus di Negara maju seperti Amerika dan Eropa bahkan demi alasan keamanan seorang wanita harus melewati segala macam bentuk pemeriksaan fisik dengan sinar X (X ray) atau infra merah yang memungkinkan bagian yang tertutupi pun akan nampak pada kamera televisi khusus. Celakanya rekaman seperti ini kadang diekspose oleh mereka yang tidak bertanggungjawab melalui situs-situs bernuansa x-rate di internet.
Pengakses internet di Indonesia memang belum banyak, hanya berkisar 14,4 juta atau 6,6% dari total penduduk. Namun Indonesia menduduki peringkat ketiga kasus cyber crime di dunia. Posisi ketiga itu sudah mending, sebab pada 2002 menurut data e-commerce Indonesia menduduki peringkat kedua di bawah Ukraina. Sementara untuk menjerat pelaku kejahatan di Internet masih sangat sulit, selain undang-undang kejahatan cyber belum ada kitapun harus extra sabar menunggu anggota dewan yang terhormat mengesahkan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi akibat para anggota dewan disibukkan dengan urusan lain yang “mungkin tidak kalah pentingnya” atau kesibukan jelang pemilu 2009. Ditambah pula aparat keamanan dan pihak berwajib kita belum memiliki kemampuan dan alat canggih yang bisa melacak pelaku kejahatan di Internet.
Di Mabes Polri sebenarnya sudah ada reskrimsus cyber crime di Bareskrim. Dan untuk mendukungnya dibentuk satuan tugas Indonesia Computer Emergency Response Team. Anggotanya beberapa peminat teknologi informasi dari Bank Indonesia, kejaksaan dan penyelenggara jasa internet Indonesia yang bisa membantu tugas aparat dan sebagai penyidiknya tetap diserahkan kepada polisi. Namun satuan tugas ini hanya sebagai pendukung. Tidak semua pakar telematika mau bergabung dalam satuan tugas ini karena tidak sedikit dari mereka dulunya adalah pelaku cyber crime, pelindung atau minimal takut kepada hukum, sebab banyak pakar IT yang dulunya adalah hacker.
Teknologi telah masuk ke masyarakat hingga ke pelosok desa melalui program-program edukasi dari pemerintah dan Indonesia tidaklah terlalu ketinggalan. Hanya saja banyak yang menyalahgunakan teknologi akibat berbagai faktor seperti tekanan ekonomi, pengangguran, kebencian yang bernuansa SARA hingga sekedar iseng. Misalnya, banyaknya SMS palsu, carder (pembeli barang-barang dari internet dengan account perbankan milik orang lain), blog atau situs palsu, friendster yang digunakan untuk memalsukan identitas seseorang, dan berbagai bentuk kejahatan lainnya seperti pembajakan software (Piracy), Hacker baik insider hacker maupun viruses, judi virtual, cyber-stalking, hate site, Criminal communications hingga pornografi yang menjadi situs tujuan terbesar bagi para pengguna internet di Indonesia khususnya kalangan remaja dan pelajar. Dalam tataran hukum, kasus-kasus tersebut tidak bisa diselesaikan dengan hukum formal, karena kita bersama memaklumi lemahnya sistem dan penegakan hukum di Indonesia.
Bagi kaum Muslimin yang memiliki kemampuan dalam teknologi informasi dan komputer diharapkan peran sertanya dalam meminimalkan dampak buruk dari pesatnya teknologi informasi saat ini. Sebenarnya kita tidak perlu khawatir dengan perkembangan teknologi namun yang harus kita lakukan adalah belajar dan berusaha memahami setiap tujuan penggunaan suatu produk. Dalam dunia intelejen dikenal bahwa kecanggihan perangkat teknologi yang digunakan oleh seseorang haruslah sebanding dengan kecerdasan penggunanya. Masyarakat Indonesia yang kebanyakan awam dan umumnya tidak mengerti bahasa Inggris memang sering menjadi korban teknologi yang mereka gunakan sendiri. Jarang seseorang membaca baik-baik buku manual sebuah barang yang dibelinya karena merasa sudah tahu dari pengalaman kawan-kawannya misalnya. Padahal buku manual penting untuk menjelaskan detail dan semua spesifikasi produk. Seperti sebuah AlQuran menjadi buku petunjuk bagi manusia jika ingin selamat di dunia dan akhirat. Berbagai kesalahan ataupun ma’shiat yang dibuat oleh umat Islam baik secara sadar maupun tidak sadar yang sempat terekam oleh kamera banyak diekspose oleh umat Kristiani dan orang-orang bodoh yang memang selalu ingin menampakkan kejelekan umat Islam sebagai counter attack mereka terhadap ajaran Islam yang suci.
Bagi kaum Muslimin khususnya para wanita agar lebih berhati-hati dalam melakukan segala aktivitasnya di tengah-tengah fitnah yang mulai nampak di zaman ini. Kecanggihan teknologi yang disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sudah cukup memprihatinkan kita yang hampir setiap saat kita lihat melalui media televisi dan internet.
Saat Anda berada di luar rumah atau dimanapun perhatikanlah hal-hal berikut :
1.Diharapkan agar segenap keluarga kaum Muslimin tidak membiasakan berfoto-foto tanpa busana yang menutup aurat terutama dengan telepon seluler, terlebih lagi mengabadikan adegan-adegan suami istri sekalipun untuk konsumsi pribadi. Kita mungkin tidak berfikir akibatnya. Jika telepon itu hilang karena taqdir Allah dan jatuh ke tangan mereka yang iseng tanpa sengaja atau disengaja ia memasukkannya ke Internet maka akan diakses oleh jutaan pengguna internet dan para penikmat situs porno di seluruh dunia. Dan suatu kemustahilan untuk menghapus file tersebut jika telah tersebar melalui Internet karena umunya pengguna internet akan meng-copy-nya sebagai arsip dan sangat mungkin akan menyebarkannya lagi kepada orang lain melalui blog atau email.
2.Jangan sembarangan buang air atau membuka aurat/ganti pakaian di kamar mandi yang tidak jelas atau tidak dikenal seperti wc umum di mal/plaza, tempat-tempat rekreasi, wc hotel, kamar ganti dan tempat sejenisnya. Kasus terungkapnya video rekaman artis dikamar ganti beberapa tahun lalu yang menyeret pelakunya ke penjara dapat menjadi pelajaran bagi setiap wanita. Bila masuk ke tempat-tempat mencurigakan atau ke tempat yang sifatnya pribadi bagi wanita perhatikanlah setiap sudut ruangan dan benda-benda yang mencurigakan yang mungkin saja ada kamera CCTV tersembunyi. Bila kamera tersebut dipasang dibelakang cermin para wanita dapat melakukan tes sederhana untuk mengetahui apakah cermin tersebut merupakan cermin asli atau cermin yang dibelakangnya ada kamera video. Letakkan ujung jari anda pada cermin, bila ada jarak antara ujung kuku jari anda dengan bayangannya di cermin maka cermin itu asli. Namun bila ujung kuku anda bertemu langsung dengan ujung kuku bayangannya maka kemungkinan cermin itu bukan cermin asli dan bisa jadi dibelakangnya ada kamera tersembunyi atau ruangan lain tempat mengintip.
3.Bagi pasangan suami-istri, hendaklah tidak melakukan aktivitas seksual disembarang tempat yang tidak dikenal seperti kamar hotel sebelum memeriksa keadaan kamar dengan baik).
4.Bagi kaum muslimah yang mengenakan busana menutup aurat hendaklah mengenakan pakaian dengan warna gelap sebab sekalipun tertutup namun warna yang digunakan cerah seperti warna putih akan mudah ditembus oleh sinar infra atau sinar X, bahkan cahaya mataharipun dapat menembusnya. Upayakan pula untuk tidak memakai pakaian dari bahan sintetis.
5.Hendaknya setiap kaum Muslimin menjaga istri-istri, saudara wanita dan putri-putri mereka serta segenap keluarga mereka dari segala aktivitas yang dapat membahayakan kaum wanita, juga menjaga pergaulan mereka dari orang-orang yang kemungkinan dapat berniat jahat. Termasuk mengarahkan mereka agar mengenakan busana Muslimah dengan baik dan benar. Busana menutup aurat yang benar adalah yang memenuhi syarat tidak transparan dan tidak ketat.
6.Hendaknya kita senantiasa berdoa kepada Allah Subhanahu Wata'ala sebagai satu-satunya penolong dan memohon perlindunganNya dari segala musibah yang mungkin dapat menimpa kita dan saudara-saudara kita.
TAHUKAH ANDA ? ...
1.Hidden camera dalam bentuk mini camera (web cam) dalam berbagai model saat ini sangat mudah diperoleh diberbagai pusat elektronik dengan harga cukup murah (berkisar ratusan ribu), dan dapat dipasang di mana saja dengan hasil kualitas gambar yang baik.
2.Sudah ada kamera digital, teropong dan HandyCam dengan kemampuan melihat tembus pandang seperti lensa kaca mata James Bond. Terdapat pula kamera yang dapat melihat dalam kegelapan (Night Vision).
3.Terdapat juga lensa yang dapat diupgrade untuk kamera handphone atau digicam dengan kemampuan menembus kain berbahan sintetis sehingga dapat melihat bagian tubuh seseorang seperti tanpa busana.
4.Terdapat beberapa situs Internet yang bermuatan X-rate menampilkan dengan vulgar hasil tangkapan amatiran foto-foto wanita yang tidak menyadari sedang diambil gambarnya dalam ruangan-ruangan seperti WC, kamar hotel, kamar ganti dan lain sebagainya.
5.Sudah banyak jenis virus komputer terbaru bahkan buatan lokal yang menampilkan hal-hal tidak senonoh seperti foto wanita tanpa busana atau sejenisnya yang dapat menyerang setiap komputer. Yang namanya virus sulit untuk diketahui keberadaannya, siapapun dapat terjangkiti. Sehebat apapun AntiVirus yang anda pakai, yang namanya virus tetap virus, ibarat Polisi dan Penjahat. Bagaimana jika anda melakukan presentasi di depan umum atau di dalam Masjid tiba-tiba virus seperti itu muncul ?
6.Banyak perangkat teknologi dewasa ini diciptakan untuk kemudahan namun justeru berbahaya di sisi lain. Berhati-hatilah menggunakan blue tooth atau wireless dan sejenisnya pada Laptop Komputer atau Ponsel anda. Anda mungkin saja tidak menyadari jika data anda dicuri dari jarak jauh.
7.Kemampuan satelit khususnya yang dimiliki negara-negara non muslim mampu merekam aktivitas manusia hampir di setiap jengkal tanah tempat kita berpijak. Gambar-gambar hasil foto satelit bahkan dengan mudah dapat diakses melalui internet misalnya dengan Google Earth.
Jadi berhati-hatilah, karena tidak seorangpun dari kita aman dari kejahatan. Ingatlah bahwa kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya namun juga karena ada kesempatan maka waspadalah, waspadalah...
Semoga bermanfaat dan semoga Allah Subhanahu Wata’ala melindungi kaum Muslimin dari fitnah akhir zaman.
SAFTANI MUHAMMAD RIDWAN
Pemerhati Dakwah Teknologi Informasi,
DepInfokom DPP Wahdah Islamiyah,
Pengajar pada STMIK-Handayani Makassar,
Ketua Qumran Foundation Makassar.
saftaniaja@yahoo.co.id
Isi RUU Pornografi yang sudah disahkan menjadi Undang-undang

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.
Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.
BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN
Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:
e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
f.kekerasan seksual;
g.masturbasi atau onani;
h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau
i.alat kelamin.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.
Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.
Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.
Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.
Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.
Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.
Pasal 17
1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PENCEGAHAN
Bagian Kesatu
Peran Pemerintah
Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan
d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.
Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat
Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:
a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan
d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan
b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.
Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.
(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.
(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.
Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.
Pasal 28
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.
(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.
(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.
BAB VI
PEMUSNAHAN
Pasal 29
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.
(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.
Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.
(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.
(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.
Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.
Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
PENJELASAN:
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan" adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.
Pasal 5
Yang dimaksud dengan "mengunduh" adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 6
Yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan" misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.
Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.
Pasal 10
Yang dimaksud dengan "mempertontonkan diri" adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan "pornografi lainnya" antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pembuatan" termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.
Yang dimaksud dengan "penyebarluasan" termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.
Yang dimaksud dengan "penggunaan" termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.
Frasa "selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)" dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "di tempat dan dengan cara khusus" misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.
Pasal 14
Yang dimaksud dengan "materi seksualitas" adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.
Pasal 16
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.
Pasal 20
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi. (nrl/nrl)
Sumber:detik.com
Selasa, 11 November 2008
Pengantin Sederhana
Fatimah, sang pengantin itu, kemudian keluar rumah dengan memakai pakaian yang cukup bagus, tapi ada 12 tambalannya. Tak ada perhiasan,apalagi pernik-pernik mahal. Setelah menikah, Fatimah senantiasa menggiling gandum dengan tangannya, membaca Alquran dengan lidahnya, menafsirkan kitab suci dengan hatinya, dan menangis dengan matanya.
Itulah sebagian kemuliaaan dari Fatimah. Ada ribuan atau jutaan Fatimah yang telah menunjukkan kemuliaan akhlaknya. Dari mereka kelak lahir ulama-ulama ulung yang menjadi guru dan rujukan seluruh imam, termasuk Imam Maliki, Hanafi, Syafi'i, dan Hambali.
Bagaimana gadis sekarang?
Mereka, memang tak lagi menggiling gandum, tapi menekan tuts-tuts komputer. Tapi bagaimana lidah, hati, dan matanya? Bulan lalu, ada seorang gadis di Bekasi, yang nyaris mati karena bunuh diri. Rupanya ia minta dinikahkan dengan pujaan hatinya dengan pesta meriah. Karena ayahnya tak mau, dia pun nekat bunuh diri dengan minum Baygon. Untung jiwanya terselamatkan. Seandainya saja tak terselamatkan, naudzubillah min dzalik! Allah mengharamkan surga untuk orang yang mati bunuh diri.
Si gadis tadi rupanya menjadikan kemewahan pernikahannya sebagai sebuah prinsip hidup yang tak bisa dilanggar. Sayang, gadis malang itu mungkin belum menghayati cara Rasulullah menikahkan putrinya. Pesta pernikahan putri Rasulullah itu menggambarkan kepada kita, betapa kesederhanaan telah menjadi "darah daging" kehidupan Nabi yang mulia. Bahkan ketika "pesta pernikahan" putrinya, yang selayaknya diadakan dengan meriah, Muhammad tetap menunjukkan kesederhanaan.
Bagi Rasulullah, membuat pesta besar untuk pernikahan putrinya bukanlah hal sulit. Tapi, sebagai manusia agung yang suci, "kemegahan" pesta pernikahan putrinya, bukan ditunjukkan oleh hal-hal yang bersifat duniawi. Rasul justru menunjukkan "kemegahan" kesederhanaan dan "kemegahan" sifat qanaah, yang merupakan kekayaan hakiki. Rasululllah bersabda, "Kekayaan yang sejati adalah kekayaan iman, yang tecermin dalam sifat qanaah".
Iman, kesederhanaan, dan qanaah adalah suatu yang tak bisa dipisahkan. Seorang beriman, tecermin dari kesederhanaan hidupnya dan kesederhanaan itu tecermin dari sifatnya yang qanaah. Qanaah adalah sebuah sikap yang menerima ketentuan Allah dengan sabar; dan menarik diri dari kecintaan pada dunia. Rasulullah bersabda, "Qanaah adalah harta yang tak akan hilang dan tabungan yang tak akan lenyap."
Itulah sebagian kemuliaaan dari Fatimah. Ada ribuan atau jutaan Fatimah yang telah menunjukkan kemuliaan akhlaknya. Dari mereka kelak lahir ulama-ulama ulung yang menjadi guru dan rujukan seluruh imam, termasuk Imam Maliki, Hanafi, Syafi'i, dan Hambali.
Bagaimana gadis sekarang?
Mereka, memang tak lagi menggiling gandum, tapi menekan tuts-tuts komputer. Tapi bagaimana lidah, hati, dan matanya? Bulan lalu, ada seorang gadis di Bekasi, yang nyaris mati karena bunuh diri. Rupanya ia minta dinikahkan dengan pujaan hatinya dengan pesta meriah. Karena ayahnya tak mau, dia pun nekat bunuh diri dengan minum Baygon. Untung jiwanya terselamatkan. Seandainya saja tak terselamatkan, naudzubillah min dzalik! Allah mengharamkan surga untuk orang yang mati bunuh diri.
Si gadis tadi rupanya menjadikan kemewahan pernikahannya sebagai sebuah prinsip hidup yang tak bisa dilanggar. Sayang, gadis malang itu mungkin belum menghayati cara Rasulullah menikahkan putrinya. Pesta pernikahan putri Rasulullah itu menggambarkan kepada kita, betapa kesederhanaan telah menjadi "darah daging" kehidupan Nabi yang mulia. Bahkan ketika "pesta pernikahan" putrinya, yang selayaknya diadakan dengan meriah, Muhammad tetap menunjukkan kesederhanaan.
Bagi Rasulullah, membuat pesta besar untuk pernikahan putrinya bukanlah hal sulit. Tapi, sebagai manusia agung yang suci, "kemegahan" pesta pernikahan putrinya, bukan ditunjukkan oleh hal-hal yang bersifat duniawi. Rasul justru menunjukkan "kemegahan" kesederhanaan dan "kemegahan" sifat qanaah, yang merupakan kekayaan hakiki. Rasululllah bersabda, "Kekayaan yang sejati adalah kekayaan iman, yang tecermin dalam sifat qanaah".
Iman, kesederhanaan, dan qanaah adalah suatu yang tak bisa dipisahkan. Seorang beriman, tecermin dari kesederhanaan hidupnya dan kesederhanaan itu tecermin dari sifatnya yang qanaah. Qanaah adalah sebuah sikap yang menerima ketentuan Allah dengan sabar; dan menarik diri dari kecintaan pada dunia. Rasulullah bersabda, "Qanaah adalah harta yang tak akan hilang dan tabungan yang tak akan lenyap."
Langganan:
Postingan (Atom)
Abundance Mindset: Dasar Spiritualitas dalam Berpikir Menang-Menang
oleh Muhammad Asfar "Ada cukup cahaya untuk semua bintang bersinar." Apa Itu Abundance Mindset? Abundance mindset adalah cara ...
-
Siang itu kami dipanggil menghadap pimpinan. Beliau mau tahu berkembangan selama beberapa hari ini selama ia tinggalkan kantor. Beliau dari ...
-
Tipe pencoklatan ini terjadi pada beberapa buah dan sayuran seperti kentang, apel, dan pisang apabila jaringannya memar, dipotong, dikupas k...
-
Rasa penasaran terhadap makanan yang bersifat asan dan basa tidak bisa kutahan. Saya terus berusaha mencari-cari referensi tentang makanan y...