Inovasi

Dalam undang-undang No 18 tahun 2002, dirumuskan bahwa inovasi adalah kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau perekayasaan yang bertujuan mengembangkan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru, atau cara  baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam produk atau proses
produksi. 

Otak-otak Aroma laut merupakan contoh hasil inovasi 

Proses inovasi dilakukan untuk menciptakan variasi produk dalam rangka memenuhi keinginan konsumen secara berkala dan terus menerus. Hal ini disebabkan karena  keinginan  dan  harapan  konsumen  terus  berkembang dari
waktu ke waktu.  Inovator  adalah orang  dan  atau  badan  hukum  yang  melakukan  kegiatan  pengembangan dan/atau perekayasaan yang bertujuan mengembangkan penerapan praktis nilai dan konteks  ilmu  pengetahuan  yang  baru,  atau  cara  baru  untuk menerapkan  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi  yang  telah  ada  ke  dalam produk atau proses produksi. 


Pengembangan Produk Nilai Tambah  adalah Usaha yang dilakukan untuk memperbaiki produk yang sudah ada dengan cara  meningkatkan  kualitas,  menganekaragamkan  produk,  dan  beberapa kegiatan lainnya dengan maksud untuk lebih menyesuaikan dengan selera konsumen atau permintaan pasar dan meningkatkan nilai ekonomi produk yang dihasilkan. 

Inovasi berbeda dengan kreativitas karena kreativitas adalah naluri sejak lahir, dan proses timbulnya ide-ide baru  sedangkan inovasi lahir ketika diasah dan dikembangkan terus menerus serta implementasi ide dari kreatifitas dan bernilai komersial

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makanan yang bersifat asam dan basa

Makanan yang bersifat asam dan basa (Lanjutan)

TERONG BELANDA