Pelatihan Penerapan Good Manufacturing Practice (GMP) dan Sistem Jaminan Halal pada UKM Durian Holic

 

Produk pangan yang aman dan halal merupakan tuntutan konsumen yang harus disediakan oleh produsen pangan. Pangan yang aman diperoleh melalui penerapan cara produksi pangan yang baik atau Good Manufacturing Paractice (GMP) dalam usaha/industri makanan. Demikian juga dengan jaminan halal diperoleh dengan menerapkan Sistem jaminan Halal pada produk.

Berdasarkan hal tersebut mendorong beberapa Dosen Universitas Hasanuddin melakukan Sosialisasi dan pelatihan penerapan GMP dan sistem jaminan halal pada UKM Durian Holic. Mereka tergabung dalam Tim pengabdian pada masyarakat melalui program Kemitraan pada Masyarakat (PKM) yang didanai oleh Ristekdikti.  Tim tersebut adalah Prof. Dr. Meta Mahendradatta dan Dr. Muhammad Asfar, STP., M.SI dari program studi Ilmu dan Teknologi Pangan serta Muh Fajaruddin Natsir, SKM, M.Kes dari program studi Kesehatan Masyarakat. UKM Durian Holic merupakan salah satu UKM mitra binaan Universitas Hasanuddin khususnya Program Studi Ilmu dan Teknologi Pangan.

Dalam kegiatan tersebut, Prof. Meta menyampaikan materi "Higienitas produksi dan karyawan". Beliau memaparkan bahwa makanan itu harus menarik dari sisi warna, aroma dan kenampakannya, enak rasanya, bergizi, aman dan halal. Aman itu berarti makanan harus bebas dari cemaran mikroba, bahan kimia/fisik yang berbahaya. Terkadang produsen makanan mengabaikan sisi aman ini dan lebih menonjolkan sisi menarik dan enaknya saja. Untuk menghasilkan makanan yang aman, maka higienitas harus dijaga. Higienitas merujuk kepada kondisi dan praktek yang membantu mengutamakan kesehatan dan menghindari perebakan penyakit. Higienitas terdiri dari higienitas personal dan produksi. Higienitas personal merujuk pada pengutamaan kebersihan tubuh, sedangkan higienitas produksi merujuk kepada pengutamaan proses kebersihan pengolahan dari bahan mentah hingga hingga menjadi produk. 



Terkait dengan halal, dalam pelatihan tersebut disampaikan bahwa kepercayan konsumen akan suatu produk sangat ditentukan oleh legalitas produk tersebut termasuk sertifikasi halal. Makin lengkap informasi legalitas suatu produk maka makin tinggi tingkat kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut. Jika sudah percaya maka tidak akan ragu untuk membeli dan mengkomsumsinya. Terkait dengan sertifikasi halal, pemerintah telah mengatur dalam Undang-Undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. 

Melalui kegiatan ini, diharapkan mendorong UKM Durian Holic untuk dapat memperoleh Piagam Bintang satu Keamanan pangan dari BPOM sebagai bentuk penerapan GMP dan memperoleh sertifikasi Halal dari LPPOM MUI dari penerapan sistem jaminan halal dalam proses produksinya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makanan yang bersifat asam dan basa

Makanan yang bersifat asam dan basa (Lanjutan)

TERONG BELANDA